Kemenimipas Telusuri 13 Bangunan Tak Tercatat di Kawasan Lapas Cibinong

Kemenimipas Telusuri 13 Bangunan Tak Tercatat di Kawasan Lapas Cibinong

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menelusuri 13 bangunan yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Namun, hasil investigasi internal menunjukkan bahwa seluruh bangunan didirikan secara swadaya oleh warga binaan, bukan dibangun melalui program resmi pemerintah atau pengadaan fasilitas lapas.

Dari total 13 bangunan yang diperiksa, delapan di antaranya berada di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong. Meski demikian, lokasi tersebut masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong sehingga tetap menjadi bagian dari penelusuran Kemenimipas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status, proses pembangunan, penggunaan, serta pihak-pihak yang mengetahui dan mengawasi keberadaan bangunan tersebut.

Bangunan yang menjadi sorotan memiliki ciri fisik yang cukup menonjol. Sejumlah bangunan dilengkapi pagar berwarna hitam dan tampak menyerupai hunian pribadi, bukan fasilitas pendukung pemasyarakatan pada umumnya. Tampilan itu turut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan bangunan, pihak yang memanfaatkannya, serta pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut mulai didirikan pada 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal, bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Kemenimipas masih mendalami aspek administrasi dan kronologi pembangunannya, termasuk dasar pemberian izin, sumber material, serta mekanisme pengawasan yang berjalan. Penelusuran ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai keberadaan 13 bangunan tersebut dan memastikan setiap fasilitas di kawasan lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan bangunan di kawasan Lapas Cibinong turut menjadi perhatian dalam penelusuran status aset. Bangunan tersebut diketahui mengalami renovasi pada akhir 2025, kemudian proses renovasinya selesai pada awal 2026. Perubahan itu mencakup kondisi bangunan, sementara perabotan yang berada di dalamnya juga menjadi bagian dari informasi yang diklarifikasi dalam pemeriksaan.

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa renovasi bangunan dan perabotan di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, pengadaan maupun pembaruan yang dilakukan tidak bersumber dari belanja pemerintah. Keterangan tersebut menjadi dasar penting dalam memahami mengapa bangunan beserta perabotannya tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Rudi, pembangunan bangunan itu dilakukan secara swadaya oleh warga binaan. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah pegawai, sehingga pemanfaatannya berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal bagi pegawai di lingkungan lapas. Penjelasan ini disampaikan untuk menerangkan riwayat pembangunan dan peruntukan bangunan sebagaimana kondisi yang diketahui pada saat itu.

Rudi juga menyatakan bahwa pada saat itu bangunan tersebut belum dicatatkan sebagai BMN. Status pencatatan tersebut sejalan dengan keterangan bahwa pembangunan, renovasi, dan perabotan di dalam bangunan tidak dibiayai menggunakan uang negara. Karena tidak berasal dari anggaran negara, bangunan dan perabotan tersebut tidak masuk dalam pencatatan barang milik negara. Informasi mengenai renovasi dan status perabotan ini menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan kesesuaian data aset dengan kondisi fisik di kawasan Lapas Cibinong.

Pemeriksaan berbasis dokumen dilakukan untuk memastikan status administrasi bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong. Penelusuran tersebut tidak hanya mencakup area utama lembaga pemasyarakatan, tetapi juga bangunan yang berada di luar area utama dan masih termasuk dalam lingkup kawasan lapas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 21 bangunan yang perlu dicocokkan dengan data aset negara.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang terdata meliputi rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, dan wisma asimilasi. Selain itu, terdapat tiga kontainer yang masuk dalam pencatatan aset, serta satu bangunan lainnya. Dengan demikian, daftar dalam SIMAN mencakup empat bangunan utama, tiga kontainer, dan satu bangunan lain, sehingga totalnya berjumlah delapan bangunan.

Sementara itu, hasil pencocokan dokumen menunjukkan bahwa 13 bangunan lainnya belum tercatat dalam SIMAN. Kelompok pertama terdiri atas delapan rumah yang memiliki pagar berwarna hitam. Kelompok kedua mencakup dua bangunan yang menghadap aliran sungai. Adapun kelompok ketiga terdiri atas tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.

Pembagian tersebut menunjukkan adanya perbedaan kondisi fisik di lapangan dan data administrasi aset. Delapan bangunan telah memiliki pencatatan dalam SIMAN, sedangkan 13 bangunan belum tercantum dalam sistem. Rinciannya tetap terpisah secara jelas, yakni delapan rumah berpagar hitam, dua bangunan yang menghadap sungai, dan tiga bangunan untuk tempat istirahat petugas jaga. Temuan ini menjadi dasar bagi pemeriksaan lanjutan guna memastikan status kepemilikan, fungsi, serta kelengkapan dokumen setiap bangunan di kawasan Lapas Cibinong.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimipas) masih melanjutkan penelusuran terhadap keberadaan 13 bangunan yang tidak tercatat dalam data resmi di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Penelusuran itu diarahkan untuk mengetahui sejak kapan bangunan tersebut berdiri, bagaimana proses pembangunannya berlangsung, serta untuk keperluan apa bangunan-bangunan itu digunakan. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian pemanfaatan area dengan ketentuan pengelolaan dan pengamanan kawasan lapas.

Selain menelusuri status bangunan, Kemenimipas berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab atas pembangunan dan penggunaannya. Informasi mengenai sumber pembiayaan, perizinan, pengawasan, serta pihak yang memberikan akses terhadap bangunan tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Kementerian masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan dokumen administrasi, catatan pengelolaan aset, serta kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut diperlukan untuk menggambarkan bagaimana bangunan yang tidak tercantum dalam pencatatan dapat berdiri dan dimanfaatkan di lingkungan lapas.

Investigasi juga menyasar sejumlah barang mewah yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia. Barang-barang tersebut termasuk minuman keras dan berbagai benda lain yang keberadaannya perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi pemilik, asal-usul, maupun alasan barang itu dapat berada di kawasan pemasyarakatan. Kemenimipas masih memeriksa dokumentasi, meminta penjelasan dari pihak terkait, dan menghubungkan temuan tersebut dengan hasil pemeriksaan terhadap bangunan serta aktivitas di dalamnya. Penelusuran mengenai bangunan dan barang-barang tersebut masih berlangsung, sementara informasi mengenai hasil akhir investigasi belum disampaikan.