Pengawasan Bus AKAP Diperketat, Lebih dari Separuh Perjalanan Terindikasi Melanggar

Pengawasan Bus AKAP Diperketat, Lebih dari Separuh Perjalanan Terindikasi Melanggar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas transportasi umum. Langkah ini dilakukan untuk mendorong setiap operator memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap izin operasional, hingga pelaksanaan perjalanan sesuai standar pelayanan. Pengawasan yang lebih konsisten diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna jasa bus AKAP.

Penguatan pemantauan tersebut mencakup operasional bus di terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terminal menjadi salah satu titik penting untuk memeriksa keberangkatan dan kedatangan kendaraan, identitas operator, serta kesesuaian perjalanan dengan dokumen dan ketentuan yang ditetapkan. Melalui pemeriksaan di lapangan, petugas dapat mengidentifikasi indikasi ketidakpatuhan secara lebih dini dan mengambil langkah sesuai kewenangan. Pendekatan ini juga mendorong perusahaan angkutan untuk meningkatkan disiplin dalam mengelola armada dan melayani penumpang.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih terukur, Kemenhub memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem tersebut digunakan sebagai sarana untuk memantau pergerakan kendaraan dan mencatat informasi operasional bus pada terminal. Data yang dihimpun melalui TOS dapat membantu petugas memperoleh gambaran mengenai aktivitas perjalanan, sekaligus memudahkan penelusuran terhadap kepatuhan operator. Dengan dukungan teknologi, pemantauan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan manual, tetapi dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berbasis informasi.

Kebijakan ini menjadi penting karena layanan AKAP menghubungkan berbagai daerah dan digunakan oleh masyarakat untuk perjalanan jarak jauh. Pengawasan yang kuat diperlukan agar aspek keselamatan tidak dikalahkan oleh tekanan untuk mengejar jadwal maupun jumlah perjalanan. Kemenhub menargetkan pengawasan tersebut mampu memperkuat kepatuhan operator, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara, dan memastikan masyarakat memperoleh layanan bus yang aman, tertib, serta berkeselamatan di seluruh jaringan terminal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menemukan dan mendata pelanggaran. Setiap temuan di lapangan perlu diolah menjadi informasi yang dapat digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan operator, mengidentifikasi kelemahan dalam penyelenggaraan layanan, serta menentukan langkah perbaikan yang tepat.

Melalui hasil pemantauan, Kementerian Perhubungan dapat memperoleh gambaran mengenai pola pelanggaran dan aspek operasional yang masih perlu dibenahi. Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja masing-masing operator, termasuk pemenuhan persyaratan kendaraan, kelayakan operasional, kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan, serta pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam mengawasi perjalanan.

Pendekatan evaluasi dan pembinaan juga memberi ruang bagi operator AKAP untuk memperbaiki sistem internalnya. Operator tidak hanya dihadapkan pada konsekuensi atas pelanggaran, tetapi juga diarahkan agar memahami sumber masalah dan menerapkan langkah korektif secara konsisten. Dengan demikian, pengawasan dapat mendorong peningkatan kepatuhan secara bertahap, sekaligus memperkuat budaya keselamatan dalam layanan transportasi umum.

Pemanfaatan data pengawasan secara berkelanjutan menjadi penting karena kondisi perjalanan dan kepatuhan operator dapat berubah dari waktu ke waktu. Evaluasi berkala memungkinkan pemerintah mengukur efektivitas pembinaan, menindaklanjuti kekurangan yang masih ditemukan, dan memastikan perbaikan benar-benar diterapkan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan layanan bus AKAP yang lebih tertib, aman, dan memenuhi standar bagi masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk memastikan keselamatan, kepatuhan, dan kelayakan layanan angkutan umum. Pemantauan tersebut berlangsung sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, atau selama sekitar sembilan bulan, dengan cakupan 115 terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, petugas mencatat perjalanan bus berdasarkan arah pergerakan kendaraan, yakni perjalanan berangkat dan perjalanan tiba. Pemisahan data ini diperlukan agar kondisi kepatuhan dapat terlihat secara lebih jelas pada setiap tahapan operasional. Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek perjalanan dan administrasi yang menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran.

Untuk kendaraan yang berangkat, tercatat hampir 2,9 juta perjalanan selama periode pemantauan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, sebanyak 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Data ini menunjukkan bahwa perjalanan yang terindikasi melanggar masih lebih banyak dibandingkan perjalanan yang memenuhi ketentuan.

Pada kendaraan yang tiba, terdapat 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen yang dinilai tidak melakukan pelanggaran. Adapun 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Perbandingan tersebut memperlihatkan pola yang relatif serupa dengan data keberangkatan, karena proporsi perjalanan terindikasi melanggar juga berada di atas separuh total perjalanan. Hasil pemantauan di terminal-terminal tipe A menjadi gambaran penting bagi pemerintah dalam menentukan tindak lanjut pengawasan, meningkatkan kepatuhan operator, serta mendorong terselenggaranya perjalanan AKAP yang lebih aman dan tertib.

Temuan Kementerian Perhubungan menunjukkan masih terdapat sejumlah pelanggaran dalam operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan angkutan tersebut mengidentifikasi beberapa bentuk ketidakpatuhan yang berkaitan dengan kesesuaian perjalanan, kelengkapan perizinan, serta pemenuhan kewajiban pengujian kendaraan. Rangkaian temuan ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan bus AKAP beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penyimpangan trayek. Dalam konteks operasional angkutan AKAP, trayek menjadi acuan penting karena menentukan rute perjalanan yang seharusnya dijalankan oleh kendaraan dan perusahaan angkutan. Ketidaksesuaian terhadap trayek menunjukkan bahwa perjalanan bus tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan rute yang telah ditetapkan. Temuan ini menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan dalam hasil pemeriksaan Kemenhub.

Setelah penyimpangan trayek, petugas menemukan persoalan pada masa berlaku kartu pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS). Dokumen tersebut berkaitan dengan legalitas penyelenggaraan layanan angkutan, sehingga masa berlakunya perlu diperhatikan oleh operator bus. KPS yang tidak lagi berlaku menunjukkan adanya aspek administratif yang belum sesuai dalam pelaksanaan perjalanan bus AKAP.

Petugas juga menemukan kendaraan yang masa berlaku uji berkalanya telah kedaluwarsa. Dokumen hasil pengujian ini dikenal sebagai buku uji kendaraan atau blue/KIR. Masa berlaku blue/KIR menjadi salah satu hal yang diperiksa karena mencerminkan pemenuhan kewajiban pengujian berkala kendaraan. Dengan demikian, temuan Kemenhub mencakup penyimpangan trayek, persoalan masa berlaku KPS, serta kedaluwarsa masa berlaku uji berkala atau blue/KIR. Untuk kendaraan yang berangkat dari terminal tipe A, tercatat.