Mediasi Digelar Setelah Petasan Acara Maulid di Pondok Pinang Picu Keluhan Warga

Mediasi Digelar Setelah Petasan Acara Maulid di Pondok Pinang Picu Keluhan Warga

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Keluhan warga muncul setelah kegiatan pada Sabtu malam, 3 Oktober, berujung pada persoalan penyelenggara acara dan masyarakat di sekitar Pondok Pinang. Penggunaan petasan hingga dini hari dalam rangkaian haul keluarga dan peringatan Maulid Nabi dinilai mengganggu waktu istirahat warga. Situasi tersebut kemudian mendorong Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali menggelar mediasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

Mediasi berlangsung pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Pertemuan itu membahas keluhan mengenai suara petasan yang digunakan selama acara, termasuk dampaknya terhadap ketenangan lingkungan. Warga diberi kesempatan menyampaikan keberatan, sementara pihak penyelenggara dapat menjelaskan pelaksanaan kegiatan serta alasan penggunaan petasan. Pembahasan diarahkan untuk mencari jalan keluar yang dapat menjaga pelaksanaan kegiatan keagamaan sekaligus menghormati kenyamanan masyarakat sekitar.

Dalam pertemuan tersebut, Lurah Pondok Pinang Dina Roslina hadir bersama unsur Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satpol PP, dan tokoh masyarakat. Kehadiran unsur pemerintahan, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat diharapkan membantu menjaga proses dialog tetap tertib dan terbuka. Setiap pihak didorong memahami ketentuan yang berlaku terkait kegiatan masyarakat, terutama penggunaan suara keras dan petasan pada malam hari.

Mediasi menjadi langkah lanjutan untuk mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Pemerintah kelurahan juga berperan memfasilitasi komunikasi agar penyelenggara kegiatan dapat mempertimbangkan waktu, bentuk hiburan, dan dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, warga diharapkan menyampaikan laporan melalui jalur yang tersedia apabila gangguan kembali terjadi. Dengan komunikasi yang lebih baik, kegiatan keagamaan dapat tetap berlangsung tanpa mengabaikan hak warga untuk beristirahat dan memperoleh suasana lingkungan yang aman.

Dina Roslina menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi dari pihak penyelenggara, panitia kegiatan haul dan Maulid Nabi telah melakukan koordinasi dengan pengurus RT dan RW, serta Babinsa setempat. Koordinasi tersebut disebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan acara di wilayah Pondok Pinang. Namun, komunikasi dengan unsur lingkungan dan aparat kewilayahan itu belum disertai surat izin resmi dari kepolisian.

Keterangan mengenai belum adanya izin kepolisian menjadi salah satu persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan mediasi. Izin resmi diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai penyelenggaraan kegiatan, termasuk waktu pelaksanaan dan pengaturan aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar. Dalam mediasi, hal tersebut menjadi perhatian karena koordinasi yang telah dilakukan panitia belum dapat menggantikan keberadaan dokumen perizinan dari kepolisian.

Persoalan lain yang memicu keberatan warga adalah penggunaan petasan selama rangkaian acara. Suara petasan yang terdengar hingga larut malam dinilai mengganggu kenyamanan sejumlah warga di sekitar lokasi. Keluhan tersebut kemudian disampaikan dalam pertemuan agar dapat dibahas bersama panitia dan masyarakat.

Dina menegaskan bahwa informasi mengenai koordinasi dengan RT/RW dan Babinsa perlu dibedakan dari status perizinan kegiatan. Panitia memang disebut telah berkomunikasi dengan unsur setempat, tetapi kegiatan haul dan Maulid Nabi belum mengantongi surat izin resmi dari kepolisian. Karena itu, isu perizinan dan penggunaan petasan menjadi pokok pembahasan dalam mediasi, tanpa mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran lain yang tidak disebutkan.

Pihak kelurahan menerima informasi mengenai tiga warga yang merasa dirugikan setelah pelaksanaan acara Maulid di Pondok Pinang. Keluhan tersebut berkaitan dengan penggunaan petasan selama kegiatan berlangsung, yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain terdampak oleh suara ledakan, para warga juga menyampaikan keberatan atas perlakuan yang mereka terima setelah memprotes panitia penyelenggara. Tindakan tersebut dinilai kurang berkenan dan membuat situasi menjadi lebih serius.

Menindaklanjuti informasi itu, kelurahan mempertemukan pihak penyelenggara dengan warga yang merasa terdampak. Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mediasi agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Dalam forum itu, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai rangkaian kejadian, termasuk alasan warga mengajukan keberatan serta respons panitia terhadap protes tersebut.

Menurut keterangan lurah, panitia mengakui bahwa kegiatan itu belum mengantongi izin dari kepolisian. Panitia juga menyampaikan penyesalan atas kejadian yang berlangsung, terutama dampak yang dirasakan oleh warga sekitar. Selain itu, panitia menyesali tindakan yang diduga terjadi karena terbawa emosi saat menghadapi protes warga. Bagi pihak yang merasa menjadi korban, tindakan tersebut dirasakan sebagai indikasi kekerasan sehingga menambah keberatan mereka terhadap penyelenggaraan acara.

Dalam mediasi, panitia telah menyampaikan permintaan maaf kepada tiga warga tersebut. Permohonan itu disampaikan sebagai bentuk penyesalan dan upaya memperbaiki hubungan dengan masyarakat sekitar. Namun, warga yang merasa dirugikan belum langsung memberikan jawaban atas permintaan tersebut. Mereka masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permohonan maaf itu, termasuk menilai penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak. Kelurahan diharapkan terus memantau komunikasi warga dan panitia agar hasil mediasi dapat ditindaklanjuti secara baik.

Kelurahan mendorong penyelesaian keluhan warga melalui pendekatan persuasif dan komunikasi langsung panitia acara Maulid dengan masyarakat di sekitar lokasi. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat dibahas secara terbuka, tanpa memperbesar kesalahpahaman ataupun memicu ketegangan lanjutan. Panitia diharapkan menyampaikan penjelasan mengenai rangkaian kegiatan, sementara warga dapat menyampaikan dampak yang mereka rasakan, khususnya terkait suara petasan dan kebisingan pada malam hari.

Dina mengimbau setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi mendatangkan massa, menimbulkan kebisingan, memicu keributan, atau mengganggu ketertiban untuk dikoordinasikan lebih dahulu dengan pengurus RT dan RW serta pihak kelurahan. Koordinasi diperlukan agar penyelenggara dan aparat setempat dapat menyiapkan pengaturan yang sesuai, termasuk memperhatikan waktu pelaksanaan, penggunaan pengeras suara, akses lingkungan, serta keamanan warga.

Selain koordinasi di tingkat lingkungan, kegiatan yang melibatkan banyak orang juga perlu dilengkapi izin keramaian dari kepolisian. Kelengkapan administrasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan acara berlangsung aman dan tertib. Dengan komunikasi sejak tahap perencanaan, potensi gangguan dapat diantisipasi dan panitia memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya turut menanggapi kericuhan akibat penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tidak semestinya mengganggu warga sekitar. Menurut Pramono, sebagian warga memiliki sensitivitas terhadap suara bising sehingga penyelenggara perlu mempertimbangkan kenyamanan lingkungan. Ia juga menilai penggunaan petasan hingga sekitar pukul 01.00 malam merupakan hal yang tidak elok dan sepatutnya dihindari dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat.