Investigasi Kemenimipas Ungkap Kepemilikan Miras di Hunian Jimmy Masrin

Investigasi Kemenimipas Ungkap Kepemilikan Miras di Hunian Jimmy Masrin

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap temuan minuman keras yang disimpan di dalam lemari es pada sebuah hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi yang dilakukan kementerian setelah keberadaan hunian dan fasilitas di dalamnya mendapat perhatian publik. Pemeriksaan itu menunjukkan bahwa terdapat sejumlah botol minuman keras di area hunian yang berada dalam lingkungan lapas.

Hunian yang diperiksa diketahui merupakan tempat tinggal Jimmy Masrin, terpidana dalam kasus korupsi. Informasi mengenai temuan tersebut disampaikan dalam konteks upaya kementerian menelusuri berbagai hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan di lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta mengenai fasilitas serta barang-barang yang ditemukan di tempat tersebut, terutama setelah isu hunian mewah di dalam lapas menjadi sorotan.

Pengungkapan ini menempatkan temuan minuman keras sebagai salah satu bagian penting dalam rangkaian investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyimpanan sejumlah botol di dalam lemari es hunian Jimmy Masrin menjadi perhatian karena lokasi tersebut berada di area lapas yang semestinya berada dalam pengawasan. Namun, informasi yang terungkap dalam pemeriksaan ini terbatas pada adanya sejumlah botol minuman keras yang ditemukan di lemari es, tanpa perincian lebih lanjut mengenai jenis, jumlah pasti, atau mereknya. Kementerian terus menjadikan hasil investigasi sebagai dasar untuk menjelaskan keadaan sebenarnya terkait hunian tersebut kepada publik. Temuan ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas dan barang yang terdapat di dalam lingkungan pemasyarakatan, khususnya pada hunian yang ditempati terpidana. Setiap informasi yang disampaikan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap akurat dan tidak berkembang melampaui fakta yang telah dikonfirmasi. Dengan demikian, perhatian publik terhadap temuan tersebut dapat diarahkan pada proses investigasi serta penjelasan resmi dari kementerian yang berwenang.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan minuman keras yang ditemukan dalam hunian Jimmy Masrin. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/10), setelah muncul informasi yang mengaitkan barang tersebut dengan pejabat lapas.

Rudi membantah informasi bahwa minuman keras itu merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wijaksono. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak mendukung dugaan yang sebelumnya beredar mengenai keterlibatan pejabat lapas sebagai pemilik barang.

Berdasarkan hasil investigasi, Rudi menyatakan bahwa minuman keras tersebut merupakan milik warga binaan yang menempati hunian tempat barang itu ditemukan, yakni Jimmy Masrin. Dengan demikian, kepemilikan barang dalam perkara ini diarahkan kepada penghuni hunian, bukan kepada petugas yang namanya sempat disebut dalam informasi awal.

Pernyataan Rudi memperlihatkan bahwa kementerian berupaya menyampaikan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan investigasi, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai. Klarifikasi ini juga memisahkan persoalan kepemilikan barang dari dugaan keterlibatan pejabat lapas, sehingga publik memperoleh gambaran mengenai pihak yang disebut bertanggung jawab atas keberadaan minuman keras tersebut.

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan di hunian Jimmy Masrin. Rudi menempatkan hasil penyelidikan sebagai dasar penjelasan resmi mengenai identitas pemilik barang, dengan menyebut Jimmy Masrin sebagai warga binaan yang menempati hunian tersebut. Pada saat yang sama, bantahan terhadap informasi mengenai Adi Nugroho Wijaksono menunjukkan bahwa tudingan kepada kepala seksi keamanan dan ketertiban itu tidak sesuai dengan hasil investigasi yang disampaikan dalam konferensi pers.

Rudi membenarkan bahwa video yang beredar dan memperlihatkan hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI memang menampilkan hunian Jimmy Masrin. Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa rekaman itu berkaitan dengan tempat tinggal yang ditempati Jimmy Masrin, bukan lokasi lain sebagaimana dapat dipahami dari pernyataan sebelumnya. Keterangan Rudi menjadi bagian penting dalam menjelaskan identitas sosok serta konteks barang-barang yang terlihat dalam rekaman tersebut.

Keterangan itu sekaligus membantah pernyataan mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Sebelumnya, Wisnu menyebut kolase foto yang menampilkan wajah Jimmy Masrin sebagai hasil razia. Namun, menurut Rudi, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditunjukkan dalam rekaman kamera. Rudi menegaskan bahwa sosok yang terlihat di dalam kamera adalah Jimmy Masrin.

Rudi juga menyampaikan bahwa barang-barang yang berada di hunian tersebut berkaitan dengan penghuni yang menempatinya. Dengan demikian, keberadaan barang-barang itu tidak dapat dilepaskan dari identitas penghuni hunian sebagaimana terlihat dalam rekaman. Penjelasan tersebut memperkuat keterkaitan tempat, sosok yang terekam, dan barang-barang yang ditemukan di dalamnya.

Klarifikasi Rudi menempatkan video inspeksi Ombudsman RI sebagai rekaman yang memperlihatkan hunian Jimmy Masrin secara langsung. Pada saat yang sama, keterangan itu memberikan penegasan mengenai perbedaan isi rekaman kamera dan pernyataan Wisnu mengenai kolase foto. Menurut Rudi, rekaman tersebut menunjukkan Jimmy Masrin sebagai sosok yang berada di hunian itu, sedangkan barang-barang di dalamnya berhubungan dengan penghuni yang menggunakan hunian tersebut.

Tindak lanjut dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah investigasi mengungkap adanya kepemilikan minuman beralkohol di hunian Jimmy Masrin. Rudi menyampaikan bahwa kementerian telah menjatuhkan sanksi kepada 17 orang di lingkungan Kemenimipas. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa temuan investigasi tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi juga diikuti langkah administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penelusuran.

Dalam keterangannya, Rudi tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan maupun menyebutkan identitas 17 penerimanya. Ia juga tidak menjelaskan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menegaskan jumlah orang yang dikenai sanksi dan tindak lanjut kementerian setelah temuan di hunian tersebut. Rincian lain masih bergantung pada keterangan resmi berikutnya dari Kemenimipas.

Rudi turut menjelaskan bahwa barang-barang mewah lain yang ditemukan di hunian itu diadakan oleh warga binaan. Barang tersebut, menurut keterangannya, digunakan sekaligus disediakan oleh warga binaan. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai asal dan pemanfaatan barang-barang yang ditemukan selama proses investigasi. Dengan demikian, kementerian memisahkan informasi mengenai kepemilikan minuman beralkohol, tindak lanjut terhadap 17 orang di lingkungan Kemenimipas, serta keterangan tentang barang mewah yang berkaitan dengan warga binaan. Seluruh proses lanjutan tetap merujuk pada hasil pemeriksaan dan informasi resmi yang disampaikan kementerian.