KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut berkaitan dengan temuan sebuah apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi bagian dari pemeriksaan internal. Pemberhentian ini menandai adanya tindakan administratif serius terhadap pejabat yang sebelumnya memimpin lembaga pemasyarakatan tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Wisnu resmi diberhentikan sebagai ASN pada Senin, 5 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan untuk menegaskan status kepegawaian Wisnu setelah temuan di lingkungan lapas tersebut ditindaklanjuti. Dengan keputusan ini, Wisnu tidak lagi memiliki kedudukan sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Temuan apartemen mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong sebelumnya memunculkan perhatian karena fasilitas tersebut berada di lingkungan institusi pemasyarakatan. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk mengungkap konteks keberadaan fasilitas, pihak yang menggunakan, serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan. Dalam proses tersebut, kementerian mengambil langkah kepegawaian terhadap Wisnu sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas aparatur.
Pemberhentian Wisnu berlangsung ketika kementerian terus menekankan pentingnya tata kelola, integritas, dan pengawasan di seluruh unit pemasyarakatan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat pimpinan lapas serta fasilitas yang dinilai mewah di dalam area kerja. Pernyataan Rudi mengenai tanggal pemberhentian memberikan kepastian bahwa keputusan administratif tersebut telah berlaku, sementara informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penindakan telah dilakukan terhadap 17 pejabat yang berkaitan dengan persoalan apartemen mewah di lembaga pemasyarakatan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi dan penegakan disiplin setelah munculnya persoalan yang dinilai perlu ditangani secara resmi. Menurut penjelasan tersebut, seluruh pejabat yang diperiksa telah mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Dari keseluruhan pejabat yang dikenai tindakan, satu orang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Sanksi pemberhentian tersebut merupakan kategori paling berat dalam pembagian penindakan yang disampaikan Rudi. Keputusan itu menunjukkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan fasilitas apartemen mewah di lapas dipandang serius dan memiliki konsekuensi administratif bagi pejabat yang dinilai bertanggung jawab.
Selain satu orang yang diberhentikan, lima pejabat menerima hukuman disiplin berat. Hukuman tersebut diberikan kepada pejabat yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan proses penindakan yang dilakukan. Rudi menyebutkan kategori ini secara terpisah dari pemberhentian, sehingga jumlah penerima hukuman disiplin berat tercatat sebanyak lima orang.
Sementara itu, 11 pejabat lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, pembagian sanksi terhadap 17 pejabat terdiri atas satu orang yang diberhentikan, lima orang yang menerima hukuman disiplin berat, dan 11 orang yang mendapatkan hukuman disiplin sedang. Rincian tersebut mencakup dua kepala lapas yang turut dijatuhi sanksi, tanpa mengubah jumlah keseluruhan pejabat yang ditindak. Penjelasan Rudi menegaskan bahwa penanganan persoalan ini dilakukan melalui kategori sanksi yang berbeda, sesuai hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pejabat.
Penanganan internal terkait perkara di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong tidak hanya ditujukan kepada satu pejabat. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam periode pengelolaan yang bersangkutan. Dengan demikian, proses tersebut mencakup pejabat yang menjabat sebelumnya maupun pejabat yang kemudian meneruskan kepemimpinan di lapas tersebut.
Rudi menyampaikan bahwa kalapas lama dan kalapas baru telah menjalani pemeriksaan. Keduanya juga telah dijatuhi hukuman melalui mekanisme internal yang berlaku. Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah penanganan tidak berhenti pada pemberhentian atau pemberian sanksi kepada satu individu, melainkan turut menilai tanggung jawab pejabat lain dalam rangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap kalapas lama dilakukan untuk menelusuri pelaksanaan tugas selama masa kepemimpinannya. Sementara itu, kalapas baru juga diperiksa sebagai bagian dari proses penanganan menyeluruh setelah terjadi pergantian jabatan. Keterlibatan kedua pejabat tersebut menunjukkan bahwa otoritas terkait memperluas pemeriksaan kepada lebih dari satu periode kepemimpinan.
Rudi tidak merinci dalam pernyataan tersebut bentuk pelanggaran yang dikaitkan dengan masing-masing pejabat. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan dan hukuman telah diberikan kepada kalapas lama serta kalapas baru. Informasi ini memperjelas cakupan penanganan internal, tanpa menyamakan posisi, tanggung jawab, atau dasar hukuman yang diterima oleh setiap pejabat.
Proses tersebut menjadi bagian dari langkah administratif untuk memastikan seluruh pihak yang masuk dalam pemeriksaan memperoleh penanganan sesuai ketentuan. Penyebutan dua pejabat dalam keterangan Rudi juga memperlihatkan bahwa evaluasi dilakukan secara berkelanjutan, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang sedang aktif ketika proses pemeriksaan berlangsung. Setiap keputusan tetap berada dalam kewenangan instansi dan mekanisme disiplin yang berlaku.
Sebelum keputusan pemberhentian terhadap Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diumumkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lebih dahulu mengambil langkah administratif terhadap lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat tersebut dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Penonaktifan itu dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan inspeksi mendadak di lapas tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut. Namun, rincian temuan itu tidak seluruhnya disampaikan dalam informasi yang tersedia, sehingga proses pemeriksaan menjadi tahap penting untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah menonaktifkan lima pejabat struktural diposisikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai keputusan akhir mengenai sanksi. Dengan status nonaktif, pemeriksaan diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertib dan objektif, sekaligus memberikan ruang bagi kementerian untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas serta kondisi tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Perkembangan berikutnya ditandai dengan pengumuman pemberhentian dan pemberian sanksi kepada pihak terkait. Urutan tersebut menunjukkan bahwa kementerian terlebih dahulu mengambil tindakan sementara untuk mendukung pemeriksaan, sebelum menetapkan langkah kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi. Dengan demikian, pemberhentian Wisnu Hani Putranto dan sanksi yang diumumkan kemudian berkaitan dengan rangkaian penanganan atas persoalan yang sebelumnya mendorong pemeriksaan di Lapas Cibinong.

