Hukum  

Kajati DKI Naik Kelas, Jabatan Disetarakan dengan Pangdam dan Kapolda

Kajati DKI Naik Kelas, Jabatan Disetarakan dengan Pangdam dan Kapolda

Jakarta | Perubahan yang menjadi inti usulan Kejaksaan Agung adalah peningkatan kelas jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebanyak satu tingkat. Jika usulan tersebut disetujui, jabatan pimpinan kejaksaan di ibu kota itu akan setara dengan pangkat bintang tiga. Penyesuaian ini menempatkan Kajati DKI pada jenjang yang lebih sepadan dengan sejumlah pejabat tinggi lain yang bertugas di wilayah Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa usulan kenaikan tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, perubahan itu masih berupa usulan yang menunggu proses dan keputusan pemerintah, bukan penetapan yang sudah berlaku. Pengajuan kepada presiden menjadi bagian penting dari proses penataan jabatan, mengingat perubahan jenjang kepangkatan melibatkan kebijakan di tingkat nasional.

Menurut Anang, tujuan penyesuaian adalah menyelaraskan posisi Kajati DKI dengan unsur lain dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di Jakarta, forum ini mempertemukan pimpinan instansi dan lembaga yang berperan dalam koordinasi pemerintahan serta keamanan daerah. Kesetaraan jenjang dinilai dapat mendukung hubungan kelembagaan yang lebih seimbang ketika para pimpinan tersebut menjalankan koordinasi bersama.

Usulan tersebut tidak sekadar menyangkut gelar atau tingkat kepangkatan seorang pejabat. Penataan kelas jabatan juga berkaitan dengan kedudukan institusi kejaksaan dalam koordinasi lintas lembaga di wilayah strategis seperti DKI Jakarta. Dengan menaikkan kelas jabatan Kajati, Kejagung berupaya menempatkan pimpinan kejaksaan daerah pada level yang dinilai lebih sesuai dengan mitra Forkopimda lainnya, termasuk Pangdam dan Kapolda.

Namun, kesetaraan yang dimaksud berada pada jenjang jabatan dan pangkat, bukan perubahan fungsi masing-masing lembaga. Kajati tetap menjalankan tugas dan kewenangan kejaksaan, sementara Pangdam dan Kapolda memiliki tanggung jawab institusional tersendiri. Rincian pelaksanaan, waktu berlaku, maupun bentuk keputusan akhir akan bergantung pada tindak lanjut pemerintah atas pengajuan Kejagung. Karena itu, publikasi mengenai rencana ini perlu membedakan secara jelas usulan peningkatan kelas jabatan dan keputusan resmi yang menetapkannya.

Presiden Prabowo menyetujui usulan perubahan jenjang jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyesuaian tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan ini mencantumkan jenjang bagi tiga kelompok jabatan, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta para asisten pada Kajati DKI Jakarta. Rincian tersebut menjadi dasar untuk melihat kedudukan struktural dan kategori jabatan masing-masing posisi sebagaimana tertulis dalam aturan.

Dalam ketentuan Perpres Nomor 45 Tahun 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Posisi tersebut juga dikategorikan sebagai jabatan pimpinan tinggi madya. Dengan demikian, aturan secara khusus menyebutkan dua penanda jenjang untuk jabatan Kajati DKI Jakarta: tingkat struktural eselon I.b dan kategori jabatan pimpinan tinggi madya. Penetapan itu berlaku pada jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dirumuskan dalam peraturan tersebut.

Untuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Perpres menetapkan jenjang eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, asisten pada Kajati DKI Jakarta tercantum pada jenjang eselon II.b, yang juga berada dalam kategori jabatan pimpinan tinggi pratama. Kedua posisi tersebut sama-sama disebut sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama, tetapi memiliki tingkat eselon yang berbeda: Wakil Kajati pada II.a dan asisten pada II.b.

Rincian jenjang dalam peraturan itu membedakan kedudukan ketiga kelompok jabatan secara jelas. Kajati DKI Jakarta berada pada eselon I.b atau pimpinan tinggi madya, sedangkan Wakil Kajati DKI Jakarta berada pada eselon II.a dan asisten pada eselon II.b; keduanya termasuk pimpinan tinggi pratama. Dengan menyebut tiap jabatan beserta tingkat eselon dan kategori jabatan, Perpres Nomor 45 Tahun 2026 menetapkan susunan jenjang yang berlaku untuk jabatan-jabatan tersebut di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyelarasan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta berkaitan dengan perubahan jenjang jabatan pimpinan daerah lainnya. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya telah lebih dahulu mengalami kenaikan menjadi jabatan setara bintang tiga. Perkembangan tersebut menjadi konteks penting untuk memahami penyesuaian posisi Kajati DKI, tetapi tidak berarti perubahan pada ketiga jabatan itu berlangsung pada waktu yang sama. Masing-masing memiliki proses dan dasar pengaturan tersendiri, sehingga urutan waktunya perlu dibedakan ketika menjelaskan kebijakan tersebut.

Anang menjelaskan alasan penyesuaian dengan merujuk pada kedudukan Kajati DKI sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Forum ini mempertemukan unsur pimpinan daerah yang berperan dalam koordinasi pemerintahan, penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di wilayah. Karena Kajati menjadi salah satu unsur dalam forum tersebut, penyetaraan jenjang jabatan dipandang relevan untuk mendukung keseimbangan kelembagaan di tingkat provinsi. Penjelasan ini menempatkan penyesuaian bukan sekadar sebagai perubahan pangkat individual, melainkan juga sebagai langkah yang berkaitan dengan susunan koordinasi antarpimpinan.

Kenaikan jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya menjadi latar pembanding dalam pembahasan tersebut. Setelah kedua posisi itu lebih dahulu berada pada tingkat setara bintang tiga, penyesuaian bagi Kajati DKI dapat dipahami sebagai upaya menjaga keselarasan antarlembaga yang duduk bersama dalam Forkopimda. Kesetaraan jenjang diharapkan memperkuat hubungan kerja dan komunikasi ketika para pimpinan menjalankan tugas koordinasi, tanpa mengubah kewenangan masing-masing institusi. Dengan demikian, konteks kebijakan ini mencakup perkembangan jenjang jabatan pimpinan keamanan sekaligus peran Kajati dalam forum daerah. Pernyataan Anang menekankan dasar kelembagaan itu, bukan menyebut bahwa kenaikan Pangdam, Kapolda, dan Kajati dilakukan serentak. Pembedaan urutan tersebut membantu pembaca memahami bahwa penyelarasan Kajati mengikuti konteks perubahan yang telah lebih dahulu terjadi pada Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.

Dalam konteks perubahan jabatan yang disebutkan, Panglima Kodam Jaya mengalami kenaikan dalam rangka validasi organisasi. Jabatan tersebut kini diisi oleh Letjen Deddy Suryadi. Informasi ini menempatkan jabatan Panglima Kodam Jaya sebagai salah satu posisi yang mengalami penyesuaian tingkat jabatan, sesuai dengan validasi organisasi yang menjadi latar perubahan tersebut. Nama dan pangkat pejabat yang kini mengisi posisi itu adalah Letjen Deddy Suryadi.

Di lingkungan Kepolisian, jabatan Kapolda Metro Jaya juga telah mengalami kenaikan pangkat. Posisi tersebut saat ini dijabat oleh Komjen Dadang Hartanto. Dengan demikian, keterangan mengenai Kapolda Metro Jaya mencakup dua hal: jabatan itu telah mengalami kenaikan pangkat, dan pejabat yang kini mendudukinya adalah Komjen Dadang Hartanto. Penyebutan nama serta pangkat tersebut mengikuti informasi yang tersedia, tanpa penambahan keterangan lain.

Kedua posisi itu menjadi latar dalam pembahasan mengenai penyetaraan jabatan Kajati DKI dengan Pangdam dan Kapolda. Pada sisi TNI, jabatan yang dimaksud adalah Panglima Kodam Jaya, yang mengalami kenaikan dalam rangka validasi organisasi dan kini diisi Letjen Deddy Suryadi. Pada sisi Polri, jabatan yang disebut adalah Kapolda Metro Jaya, yang telah mengalami kenaikan pangkat dan saat ini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Rangkaian informasi ini mengidentifikasi jabatan dan pejabat yang terkait, tanpa menguraikan kronologi perubahan maupun keterangan tambahan.

Dengan mencantumkan kedua pejabat tersebut, pembaca memperoleh konteks mengenai posisi Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya dalam pembahasan ini. Pangdam Jaya yang dimaksud diisi Letjen Deddy Suryadi setelah jabatan mengalami kenaikan dalam rangka validasi organisasi. Kapolda Metro Jaya yang dimaksud dijabat Komjen Dadang Hartanto setelah jabatan tersebut mengalami kenaikan pangkat. Penyebutan ini terbatas pada perubahan jabatan dan nama serta pangkat pejabat yang saat ini mengisinya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan dalam Jabatan Gegerkan Merakurak, Kanit Reskrim Diadukan Warga