Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, yang menjabat sebagai direktur sekaligus corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing. Penetapan tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2026. Informasi mengenai status hukum AL disampaikan kepada publik sehari kemudian, yakni pada 16 Oktober 2026, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Pengumuman itu menandai perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan transaksi dan klasifikasi produk perusahaan.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, perkara yang sedang diselidiki diduga berlangsung selama rentang waktu 2008 hingga 2025. Periode tersebut mencakup sejumlah tahun kegiatan usaha, sehingga penyidik perlu menelusuri rangkaian transaksi serta keputusan yang relevan untuk memahami duduk perkara. Namun, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa AL bersalah. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan dugaan yang disangkakan masih harus diuji melalui penyidikan dan tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar administratif penetapan AL tercatat dalam surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026. Nomor surat itu menjadi rujukan resmi bagi penetapan status tersangka dalam perkara ini. Dalam penanganan kasus, penyidik akan mengumpulkan dan menguji bukti untuk menjelaskan dugaan praktik transfer pricing, termasuk persoalan klasifikasi yang disebut berkaitan dengan perkara. Keterangan tentang peran AL, bentuk dugaan penyimpangan, dan dampak yang mungkin timbul perlu merujuk pada informasi resmi serta hasil proses hukum, bukan asumsi. Perkembangan berikutnya dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan langkah penegakan hukum yang ditempuh. Hingga informasi penetapan tersebut diumumkan, pokok perkara tetap berada dalam tahap penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fokus penyidikan dalam perkara Toba Pulp Lestari (TPL) mencakup dugaan transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dan pembeli domestik. Dalam jalur ekspor, produk TPL diduga dijual kepada DP MMI, Ltd, yang disebut memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan. Penyidik menelaah karakteristik barang, klasifikasi yang dicantumkan dalam dokumen, serta nilai transaksi untuk mengetahui apakah pencatatan tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemeriksaan ini juga diarahkan pada kemungkinan perbedaan harga yang timbul akibat klasifikasi produk yang digunakan dalam proses penjualan.
AL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau menggunakan klasifikasi Harmonized System (HS) yang tidak mencerminkan jenis produk sesungguhnya. Barang yang, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya, seharusnya tergolong dissolving pulp diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan kode HS dapat memengaruhi cara produk dikenali dalam dokumen perdagangan dan menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam penilaian harga jual. Namun, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui bukti, termasuk spesifikasi teknis barang, dokumen ekspor, dan informasi pasar yang relevan.
Selain transaksi ekspor kepada DP MMI, Ltd, penyidik juga menyoroti penjualan domestik kepada pabrik APR. Kedua kelompok transaksi itu diduga tidak dicantumkan dalam dokumen transfer pricing, yang semestinya menjelaskan hubungan istimewa, metode penentuan harga, dan kewajaran transaksi antar pihak terafiliasi. Pada saat yang sama, SPT pajak badan yang disampaikan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa diduga tidak menggambarkan kondisi usaha dan transaksi perusahaan secara akurat. Karena itu, pemeriksaan diarahkan untuk membandingkan dokumen perpajakan, laporan internal, catatan penjualan, dan dokumen kepabeanan. Penilaian atas seluruh dugaan tersebut memerlukan pembuktian dan proses hukum, termasuk pemeriksaan atas peran masing-masing pihak serta dampaknya terhadap kewajiban pajak perusahaan.
Dalam perkara transfer pricing Toba Pulp Lestari (TPL), Kejaksaan Agung menduga AL memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak yang mencakup peninjauan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. Informasi mengenai dugaan pemberian uang maupun tindakan para pemeriksa perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih diproses, bukan sebagai putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut keterangan Kejagung, hasil peninjauan menunjukkan bahwa para pemeriksa pajak diduga tidak mengikuti program audit yang sebelumnya telah disusun. Mereka disebut tidak membandingkan harga dalam dokumentasi transfer pricing dengan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) TPL. Pemeriksa juga diduga tidak melakukan pengujian kewajaran harga untuk memastikan kesesuaian informasi dokumentasi transfer pricing dan SPT. Langkah-langkah tersebut penting dalam pemeriksaan, karena perbandingan dan pengujian dapat membantu menilai apakah transaksi antar pihak berelasi dilaporkan secara wajar dan sesuai ketentuan perpajakan.
Kejagung menyatakan bahwa dugaan perbuatan AL bersama para pemeriksa pajak itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut merupakan angka yang disampaikan penyidik terkait perkara dan harus dibaca sesuai perkembangan proses hukum serta penghitungan yang dilakukan otoritas berwenang. Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, disebutkan pula bahwa Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak telah disetorkan ke rekening pemerintah lainnya milik bidang tindak pidana khusus Kejagung. Setoran tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan yang dilakukan dalam penanganan perkara, sementara penyidik tetap menelusuri dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang terlibat. Rincian mengenai dasar penghitungan kerugian maupun tahapan pengembalian dana dapat mengikuti keterangan resmi berikutnya, seiring pemeriksaan bukti dan proses hukum berlangsung. Dengan demikian, angka kerugian dan setoran yang disebutkan perlu dibedakan: yang pertama merupakan dugaan kerugian negara, sedangkan yang kedua adalah dana yang telah disetorkan ke rekening pemerintah tersebut.Penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang juga diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2026. Sebelumnya, AL disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Informasi mengenai ketidakhadiran itu menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Penangkapan merupakan langkah dalam proses hukum, bukan penetapan bahwa seseorang telah bersalah.
Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan tersebut merupakan tindakan dalam tahap penyidikan dan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Status AL dalam perkara ini tetap sebagai pihak yang disangka melakukan perbuatan tertentu, sehingga uraian mengenai keterlibatannya perlu dipahami sebagai dugaan yang masih harus diuji melalui proses hukum.
Dalam sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan itu disangkakan juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan-perubahannya. Secara umum, penggunaan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik menduga adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk dugaan keterlibatan pihak dalam pelaksanaannya. Namun, penentuan apakah unsur tersebut terpenuhi bergantung pada pembuktian dan penilaian aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Sebagai sangkaan subsidair, penyidik menggunakan Pasal 604 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ketentuan juncto yang sama, yakni Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Sangkaan subsidair disusun sebagai alternatif apabila unsur dalam sangkaan primair tidak terbukti, tetapi unsur ketentuan lain dinilai terpenuhi. Baik rumusan primair maupun subsidair masih merupakan sangkaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Dinas Perhubungan Sukabumi







