Pemerintah Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil

Pemerintah Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil

Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fasilitas ini ditujukan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan program, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam menanggung biaya sertifikasi. Dengan adanya kuota tersebut, pemerintah berupaya memperluas akses UMK terhadap layanan jaminan produk halal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan di sektor usaha kecil.

Pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga tersebut mengatur proses pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Pelaku UMK tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk menyampaikan informasi mengenai bahan, proses produksi, dan produk yang diajukan untuk sertifikasi.

Penyediaan kuota SEHATI menjadi bagian dari persiapan pemerintah menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Tenggat tersebut membuat pelaku usaha perlu mulai menata administrasi dan memastikan seluruh proses produksinya sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal. Sertifikasi yang diperoleh lebih awal dapat membantu usaha beradaptasi sebelum kewajiban tersebut berlaku secara lebih luas.

Program ini bukan perubahan terhadap ketentuan wajib halal, melainkan dukungan untuk membantu UMK memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kuota gratis memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi tanpa terbebani biaya layanan, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk menjaga kehalalan bahan dan proses produksi. Karena itu, pelaku UMK perlu memanfaatkan fasilitas SEHATI secara tepat, memahami persyaratan yang berlaku, serta memastikan data yang disampaikan kepada BPJPH benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah akan melakukan pemetaan dan penilaian terhadap kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebelum kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara luas. Langkah ini diperlukan agar kebijakan berjalan secara terukur serta tidak mengabaikan kondisi usaha yang masih menghadapi keterbatasan modal, sumber daya manusia, maupun pemahaman mengenai prosedur pemenuhan standar halal. Pemetaan tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai kemampuan pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Drajad menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dan pelaksanaan peraturan pemerintah tetap berjalan. Namun, penerapannya akan memperhatikan kemampuan setiap pelaku UMK. Dengan pendekatan tersebut, kewajiban halal tidak hanya dipandang sebagai ketentuan administratif, tetapi juga sebagai proses pendampingan agar usaha dapat memenuhi standar secara bertahap. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil.

Dalam skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), pelaku UMK yang ingin memperoleh kuota harus mengajukan permohonan melalui sistem Si Halal. Pengajuan tersebut tidak berlangsung otomatis karena pemohon tetap perlu mengikuti persyaratan dan ketentuan program. Persyaratan itu menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, sekaligus membantu memastikan bahwa produk dan proses usaha yang diajukan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu menyiapkan data serta dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.

Keterangan mengenai pemetaan kesiapan dan pelaksanaan sertifikasi tersebut disampaikan dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Forum itu menjadi kesempatan untuk menjelaskan arah kebijakan kepada pelaku industri dan pemangku kepentingan. Melalui pemetaan, pengajuan berbasis Si Halal, serta pelaksanaan program sesuai kapasitas usaha, pemerintah berupaya memperluas akses sertifikasi sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Pemerintah mendorong sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Melalui sertifikasi tersebut, konsumen memperoleh informasi dan kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar. Kejelasan ini penting agar masyarakat dapat memilih produk sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya, sementara pelaku usaha memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyampaikan informasi kepada pasar.

Sertifikasi halal juga berkaitan dengan jaminan mutu produk. Proses pemenuhan persyaratan halal mendorong pelaku usaha memperhatikan bahan yang digunakan, tahapan pengolahan, serta pengelolaan produk secara lebih tertib. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya menjadi penanda status halal, tetapi juga mendukung kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan. Kepercayaan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam hubungan pelaku usaha dan konsumen.

Dari sisi industri, produk halal memiliki peluang pasar yang luas. Permintaannya tidak hanya berasal dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi juga dapat datang dari konsumen di berbagai wilayah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar produk halal memiliki jangkauan yang lebih beragam. Karena itu, kepemilikan sertifikat halal dapat membantu usaha memperkuat posisi produknya ketika menjangkau pasar yang lebih luas.

Kebijakan penyediaan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil diharapkan dapat membuka akses yang lebih besar bagi kelompok usaha tersebut. Biaya dan proses sertifikasi sering menjadi pertimbangan bagi usaha berskala kecil ketika hendak memenuhi persyaratan pasar. Dengan adanya kemudahan ini, lebih banyak UMK diharapkan dapat memiliki sertifikat halal dan memperluas kesempatan untuk memasarkan produknya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Ketika semakin banyak usaha kecil dapat mengakses pasar yang lebih luas, keberadaan mereka dalam rantai industri halal diharapkan menjadi lebih kuat. Dukungan sertifikasi bagi UMK menjadi salah satu cara untuk mempertemukan perlindungan konsumen, jaminan mutu, dan penguatan daya saing industri nasional.

Hingga 14 Oktober 2026, pemerintah mencatat perkembangan signifikan dalam ekosistem halal Indonesia. Penguatan ekosistem tersebut terlihat dari meningkatnya kerja sama internasional, bertambahnya jumlah produk bersertifikat, serta membesarnya nilai perdagangan produk halal. Indonesia kini memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement (MRA) sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Kerja sama ini membantu memperluas penerimaan sertifikat halal Indonesia sekaligus mendukung akses pelaku usaha ke pasar global.

Dari sisi domestik, tercatat 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk. Data tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas distribusi. Pertumbuhan ini juga berjalan seiring dengan peningkatan kinerja ekspor. Sepanjang 2025, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen menjadi 63,4 miliar dolar AS. Capaian tersebut memperlihatkan besarnya peluang ekonomi dari industri halal, baik di pasar nasional maupun internasional.

Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan sertifikasi halal melalui layanan Si Halal sesuai dengan ketentuan program SEHATI. Ketersediaan kuota sertifikasi gratis memberikan fasilitas penting bagi usaha yang sedang mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal pada 2026. Pemanfaatan program ini memungkinkan pelaku UMK mengurus sertifikasi lebih awal, memahami persyaratan yang berlaku, dan menyesuaikan proses produksi secara bertahap.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan wajib halal 2026 akan dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Baca juga: Langkah Strategis Pemerintah Menstabilkan Harga Cabai