Jakarta | Pemerintah masih mematangkan rencana pemberian telepon genggam gratis yang dilengkapi rekening digital bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperluas akses terhadap layanan keuangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum terhubung secara optimal dengan sistem perbankan dan layanan keuangan formal. Ponsel dengan rekening digital itu diharapkan menjadi sarana yang mendukung penerima bansos dalam mengakses bantuan sekaligus menggunakan layanan keuangan secara lebih praktis.
Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo mengatakan, rencana tersebut merupakan bagian dari agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan. Penyediaan perangkat komunikasi yang terhubung dengan rekening digital dipandang dapat membantu masyarakat penerima bantuan sosial memiliki akses langsung terhadap sistem pembayaran dan layanan keuangan. Dengan dukungan tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan pada mekanisme penyaluran bantuan sosial agar prosesnya dapat berlangsung secara lebih terarah dan terdigitalisasi.
Hashim menyampaikan penjelasan itu saat memaparkan materi dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam pemaparannya, ia menempatkan rencana ponsel berrekening digital sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun inklusi keuangan yang lebih luas. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembagian perangkat, tetapi juga dengan penataan cara masyarakat menerima bantuan dan berinteraksi dengan layanan keuangan. Pemerintah masih mematangkan berbagai aspek rencana itu agar pelaksanaannya dapat mendukung tujuan peningkatan akses, transparansi, dan kemudahan penyaluran bantuan sosial.
Hashim menjelaskan mekanisme yang sedang dimatangkan dalam rencana penyaluran bantuan sosial berbasis digital. Setiap warga negara nantinya diproyeksikan memperoleh telepon genggam yang terhubung dengan rekening digital atas nama penerima. Melalui perangkat tersebut, masyarakat diharapkan dapat menerima informasi mengenai bantuan sekaligus mengakses dana yang menjadi haknya. Rancangan ini masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga belum dapat dipahami sebagai sistem yang telah diterapkan secara menyeluruh.
Rekening digital tersebut diarahkan untuk memudahkan penerima memperoleh bantuan sosial secara langsung. Pola ini berbeda dari penyaluran sebelumnya yang dalam sejumlah kondisi dilakukan secara tunai atau melalui mekanisme yang melibatkan pihak lain. Dengan adanya rekening yang terintegrasi dengan telepon genggam, dana dapat dikirim ke akun penerima tanpa harus terlebih dahulu diserahkan melalui perantara. Penerima juga diharapkan memiliki akses yang lebih jelas terhadap informasi mengenai jumlah dan waktu pencairan bantuan.
Integrasi ponsel dan rekening digital juga ditujukan untuk mendukung Kementerian Keuangan dalam menyalurkan anggaran secara lebih terarah. Data penerima, rekening, dan transaksi dapat dihubungkan dalam satu sistem, sehingga proses pengiriman dana berpotensi menjadi lebih mudah dipantau. Pemerintah berharap pendekatan ini dapat mengurangi risiko keterlambatan, kesalahan penyaluran, maupun pemotongan yang tidak semestinya ketika bantuan berpindah dari pemerintah kepada masyarakat.
Jika direalisasikan dengan kesiapan infrastruktur dan pendampingan yang memadai, sistem tersebut diharapkan meningkatkan transparansi serta efisiensi penyaluran bantuan sosial di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan pengaturan teknis, pemutakhiran data, perlindungan informasi pribadi, dan akses bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Karena itu, rencana pemberian telepon genggam dan rekening digital masih perlu dimatangkan sebelum perubahan pola penyaluran dapat dinyatakan berlaku sepenuhnya.
Rencana penyediaan ponsel yang terhubung dengan rekening digital bagi penerima bantuan sosial berangkat dari masih adanya penduduk yang belum memiliki rekening bank. Paparan Hashim menunjukkan bahwa akses terhadap layanan perbankan belum menjangkau seluruh masyarakat. Kondisi tersebut menjadi latar belakang bagi pemerintah untuk mematangkan program yang dapat memperluas keterhubungan penerima bantuan sosial dengan layanan keuangan formal.
Dalam penjelasannya, Hashim menyebutkan bahwa berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum mempunyai rekening dan masih berada di luar sektor perbankan. Pernyataan ini menggambarkan adanya kelompok masyarakat yang belum berinteraksi dengan layanan perbankan, termasuk dalam hal kepemilikan rekening. Karena itu, pembahasan mengenai rekening digital untuk penerima bansos tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan, tetapi juga dengan upaya menjangkau mereka yang selama ini belum masuk dalam layanan perbankan.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar perlunya perluasan program. Pemerintah berupaya membuka akses yang lebih luas melalui skema rekening digital yang direncanakan terhubung dengan perangkat ponsel. Dengan pendekatan itu, penerima bantuan sosial yang belum memiliki rekening dapat menjadi bagian dari sistem layanan perbankan. Rencana ini masih terus dimatangkan, sehingga bentuk pelaksanaan dan mekanisme yang akan digunakan perlu disiapkan secara bertahap. Arah utamanya adalah menjangkau masyarakat yang belum berinteraksi dengan bank, sesuai dengan persoalan akses yang disampaikan dalam paparan Hashim.
Adanya penduduk yang masih berada di luar sektor perbankan menunjukkan bahwa perluasan akses menjadi bagian penting dalam rancangan tersebut. Program rekening digital diharapkan menjadi sarana untuk menghubungkan penerima bansos dengan layanan perbankan, sekaligus menjawab kesenjangan kepemilikan rekening yang masih disebutkan dalam data Bank Dunia. Dengan demikian, rencana penggunaan ponsel sebagai bagian dari layanan rekening digital disusun untuk memperluas jangkauan program kepada masyarakat yang belum memiliki rekening bank.
Pemerintah terus mematangkan langkah untuk menjangkau masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan formal. Kelompok ini mencakup warga yang belum memiliki rekening, baik karena keterbatasan akses, jarak ke kantor bank, maupun belum terbiasa menggunakan layanan keuangan digital. Perluasan kepemilikan rekening dinilai penting agar penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih terarah, sekaligus membuka akses penerima terhadap berbagai layanan keuangan.
Dalam rencana tersebut, pemerintah menugaskan dua bank BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Kedua bank diminta membuka rekening secara massal bagi kelompok sasaran yang selama ini belum masuk sektor perbankan. Penugasan ini diharapkan mempercepat proses pendataan dan pembentukan rekening, sehingga penerima dapat memiliki sarana untuk menerima bantuan maupun melakukan transaksi secara lebih praktis.
Pembukaan rekening dalam jumlah besar juga membutuhkan koordinasi pemerintah, bank, dan pihak yang menangani data penerima. Proses tersebut perlu memastikan identitas masyarakat tercatat dengan benar, rekening tidak tumpang tindih, serta layanan dapat digunakan oleh penerima di berbagai wilayah. Selain memperluas inklusi keuangan, langkah ini dapat membantu membangun kebiasaan transaksi nontunai dan mengurangi ketergantungan pada penyaluran bantuan secara langsung.
Rencana perluasan akses perbankan itu berjalan beriringan dengan agenda lain, yaitu pembukaan rekening bank secara gratis bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Setiap rekening baru tersebut direncanakan memperoleh saldo awal sebesar Rp50 ribu. Program rekening gratis bagi usia 17 tahun ini merupakan kebijakan tersendiri dan tidak otomatis menjadi bagian dari rencana pembagian ponsel bagi penerima bantuan sosial. Keduanya hanya disebut berjalan pada waktu yang beriringan, dengan sasaran dan mekanisme yang tetap perlu dibedakan.
Baca juga: Pameran Energi dan Infrastruktur Digital di Jakarta: Meningkatkan Kapasitas dan Efisiensi | Transformasi Digital Perbankan di Indonesia

