TP Posyandu Pusat Perluas Layanan Dasar melalui Enam Bidang SPM di Sorong

TP Posyandu Pusat Perluas Layanan Dasar melalui Enam Bidang SPM di Sorong

Kota Sorong | Tim Penggerak (TP) Posyandu Pusat memperkuat peran Posyandu Harapan di Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui asistensi kepada para kader agar mereka semakin siap mengelola layanan, mendampingi warga, dan menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan dasar yang tersedia. Selain penguatan kapasitas, TP Posyandu Pusat menyerahkan alat kesehatan serta kebutuhan pokok untuk mendukung pelaksanaan kegiatan posyandu dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima layanan.

Penguatan ini menegaskan bahwa posyandu bukan sekadar tempat pemeriksaan kesehatan ibu dan anak. Sebagai wadah partisipasi masyarakat, posyandu memiliki posisi strategis dalam mendukung pelayanan dasar secara lebih luas melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keenam bidang tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Dengan cakupan itu, kader dapat berperan sebagai penghubung warga, pemerintah kelurahan, dan perangkat daerah dalam mengenali persoalan serta mengarahkan masyarakat kepada layanan yang sesuai.

Perluasan fungsi tersebut memiliki landasan kebijakan yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Regulasi ini memperkuat posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan, sehingga keberadaannya tidak hanya berkaitan dengan kegiatan kesehatan, tetapi juga dengan pemberdayaan dan pelayanan masyarakat. Di Sorong, penerapan kebijakan itu diterjemahkan melalui pendampingan kader, dukungan sarana, dan pemenuhan kebutuhan operasional. Posyandu Harapan diharapkan mampu menjadi titik temu layanan dasar yang dekat dengan warga, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan, menyampaikan aspirasi, dan mengawal pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Posyandu memiliki peran yang semakin luas dalam membantu masyarakat memperoleh pelayanan dasar. Dukungan tersebut mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial. Keenam bidang ini berkaitan langsung dengan kualitas hidup keluarga sehingga pengenalan kebutuhan warga perlu dilakukan secara dekat, teratur, dan berkelanjutan.

Dalam bidang pendidikan, posyandu dapat membantu mengenali anak yang membutuhkan akses belajar, pendampingan, atau informasi mengenai layanan pendidikan. Pada bidang kesehatan, kader mendukung penyampaian informasi, pemantauan kondisi keluarga, serta pengenalan kebutuhan layanan ibu, anak, lansia, dan kelompok rentan. Sementara itu, kebutuhan terkait pekerjaan umum dapat meliputi akses air bersih, sanitasi, jalan, dan fasilitas dasar lain yang menunjang kehidupan warga.

Bidang perumahan rakyat mencakup kebutuhan tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat. Pada bidang trantibumlinmas, posyandu dapat membantu menyampaikan informasi serta mengenali kondisi yang membutuhkan dukungan ketenteraman, ketertiban, atau perlindungan masyarakat. Adapun bidang sosial mencakup kebutuhan bantuan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi keluarga maupun individu yang menghadapi kerentanan sosial.

Posyandu tidak mengambil alih kewenangan penyelenggara layanan. Perannya adalah membantu warga mengenali kebutuhan pelayanan dasar, lalu menghubungkan mereka dengan perangkat daerah sesuai bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing. Mekanisme ini membuat informasi dari masyarakat dapat diteruskan secara lebih terarah, sekaligus membantu perangkat daerah memahami persoalan yang dihadapi keluarga di lapangan.

Kader menjadi unsur strategis dalam proses tersebut karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka menggerakkan partisipasi warga, menyampaikan informasi, mengenali kebutuhan keluarga, dan membantu mengarahkan warga kepada layanan yang sesuai. Namun, pelaksanaan setiap urusan pelayanan dasar tetap menjadi tanggung jawab perangkat daerah dan pihak terkait. Dengan batas kewenangan yang jelas, sinergi posyandu, kader, masyarakat, dan pemerintah dapat memperkuat jangkauan layanan tanpa mengurangi tanggung jawab institusi penyelenggara.

Perluasan layanan dasar melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga memberi perhatian pada deteksi dini tuberkulosis (TBC). Langkah ini penting karena TBC masih dapat ditemukan di tengah masyarakat, sementara gejala awalnya sering dianggap sebagai gangguan kesehatan biasa. Pengenalan informasi yang tepat membantu warga memahami pentingnya kewaspadaan, terutama ketika mengalami batuk berkepanjangan, demam, berkeringat pada malam hari, penurunan berat badan, atau keluhan lain yang perlu diperiksa.

Kader posyandu memiliki peran penting dalam mendukung upaya tersebut. Kader dapat menyampaikan informasi kesehatan yang benar, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta mengarahkan warga yang mengalami gejala untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Kader juga dapat membantu membangun lingkungan yang mendukung dengan mengurangi stigma terhadap orang yang terdampak TBC. Sikap terbuka dan tidak menghakimi dapat mendorong warga untuk mencari pertolongan tanpa rasa takut atau malu.

Namun, peran kader berada pada ranah edukasi, pendampingan, dan penghubung masyarakat dengan layanan kesehatan. Pemeriksaan, penilaian kondisi pasien, serta penetapan diagnosis TBC tetap merupakan kewenangan tenaga kesehatan. Karena itu, informasi dari kader perlu diikuti dengan pemeriksaan di fasilitas kesehatan agar warga memperoleh penanganan berdasarkan prosedur medis yang tepat.

TP Posyandu Pusat berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta perangkat daerah terkait dapat memastikan pembinaan posyandu berlangsung secara berkelanjutan. Dukungan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan kader, memperjelas koordinasi lintas sektor, serta menyediakan pendampingan yang konsisten. Dengan pembinaan yang terarah, posyandu dapat menjalankan fungsi layanan dan edukasi secara lebih efektif. Kebutuhan warga yang ditemukan melalui kegiatan posyandu juga diharapkan segera diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga upaya deteksi dini dan pelayanan dasar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

TP Posyandu Pusat menyerahkan sejumlah dukungan untuk memperkuat pelaksanaan layanan dasar di posyandu. Bantuan tersebut meliputi satu set alat antropometri yang dapat digunakan untuk mengukur dan memantau pertumbuhan anak secara berkala. Selain itu, diserahkan satu unit timbangan digital bayi beserta infantometer, serta satu unit timbangan manual bayi. Ketersediaan peralatan ini diharapkan membantu kader memperoleh data berat dan panjang badan anak secara lebih akurat sebagai bagian dari pemantauan kesehatan dan tumbuh kembang.

Dukungan sosial juga diberikan melalui 50 paket sembako umum dan empat paket sembako khusus bagi anak penerima layanan posyandu. Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap kebutuhan keluarga dan anak yang mengikuti pelayanan. Dalam kegiatan yang sama, pemberian imunisasi kepada anak dilakukan secara simbolis. Anak-anak penerima layanan juga mendapatkan makanan tambahan (PMT) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi sekaligus memperkuat edukasi mengenai pentingnya asupan pangan dalam masa pertumbuhan.

Kegiatan ini diikuti sekitar 110 kader posyandu. Sejumlah pejabat turut hadir, yakni Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat Daya Orpa Susana Kambu, dan Ketua TP PKK Kota Sorong Jemima Elisabeth Lobat. Kehadiran jajaran TP Posyandu serta perangkat daerah terkait turut mendukung koordinasi lintas sektor dalam penguatan pelayanan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan layanan posyandu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peninjauan tersebut memberikan gambaran mengenai pelaksanaan layanan dasar dan peran kader dalam menjangkau masyarakat. Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Papua Barat Daya mengadakan simulasi mitigasi kebakaran rumah tangga. Simulasi ini memperkenalkan langkah pencegahan serta tindakan awal yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi potensi kebakaran di lingkungan rumah.

Baca juga: Mendorong Peningkatan Layanan Publik di Batam | Inovasi Pendidikan melalui Teknologi AI di Makassar | Meningkatkan Diplomasi Budaya Melalui Program Pembelajaran Seni