Jejak Dugaan Sabu di Rutan Depok: Petugas Disebut Dibayar Rp1 Juta Setiap Pengiriman

Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Ungkap Dugaan Upah Rp1 Juta bagi Petugas

Kota Depok, Jawa Barat — 27 September 2026 menjadi waktu ditemukannya seorang warga binaan mengonsumsi sabu di Rutan Kelas I Depok, sebuah temuan yang kemudian membuka penyelidikan lebih luas terkait dugaan penyelundupan narkotika ke dalam rumah tahanan tersebut.

Polisi kini menelusuri jalur masuk sabu dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengirimannya. Hasil sementara penyelidikan mengarah kepada seorang petugas rutan berinisial S yang diduga berperan sebagai perantara bagi warga binaan. Peran tersebut diduga mencakup pengambilan narkotika dari luar rutan serta membawanya masuk untuk diserahkan kepada pemesan di dalam.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, S disebut mengambil sabu dari wilayah Tapos, Depok. Untuk setiap kali membawa narkotika ke dalam rutan, petugas tersebut diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Informasi mengenai imbalan itu menjadi salah satu bagian penting yang sedang didalami untuk mengungkap frekuensi pengiriman, jumlah barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa posisi S dalam perkara tersebut berkaitan dengan video penggunaan sabu yang kemudian viral. Video itu menjadi salah satu petunjuk awal yang mendorong aparat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap identitas pengguna, asal narkotika, dan mekanisme peredarannya di dalam rutan.

Meski demikian, penyidik masih memeriksa keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan konstruksi perkara. Polisi juga perlu menguji dugaan keterlibatan S melalui pemeriksaan barang bukti, komunikasi, serta aliran pembayaran yang berkaitan dengan setiap pengiriman. Penyelidikan tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah kasus ini hanya melibatkan satu petugas atau menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di lingkungan rutan.

Kronologi dugaan penggunaan sabu di dalam Rutan Depok mengacu pada hasil pemeriksaan dan keterangan yang dihimpun dalam proses penyelidikan. Warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam rutan pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video yang merekam kejadian itu beredar luas pada 3 Oktober 2026. Jarak waktu kejadian dan beredarnya video membuat aparat perlu menelusuri kembali rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berada di lokasi.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak adanya barang atau peralatan terkait narkotika di tempat kejadian menjadi salah satu bagian dari temuan pemeriksaan lapangan. Namun, pemeriksaan urine memberikan hasil berbeda. A dan Y dinyatakan positif menggunakan narkotika, sedangkan petugas berinisial S dinyatakan negatif. Hasil tersebut menjadi bagian dari data yang diperiksa penyidik bersama keterangan para pihak dan materi video yang beredar.

Berdasarkan keterangan A dalam penyelidikan, penggunaan sabu di dalam rutan disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Waktu yang disebutkan adalah 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 27 September 2026. Keterangan itu menggambarkan adanya dugaan penggunaan pada beberapa kesempatan, bukan hanya pada peristiwa yang videonya tersebar di media sosial. Setiap tanggal tersebut masih ditempatkan sebagai informasi yang diperoleh dari keterangan dalam penyelidikan.

Dengan demikian, uraian mengenai tiga kali penggunaan, hasil tes urine A dan Y, serta hasil negatif pada petugas S bersumber dari pemeriksaan dan keterangan yang sedang didalami. Informasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan tambahan di luar temuan atau pernyataan yang disampaikan dalam proses penyelidikan. Penetapan fakta dan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada perkembangan pemeriksaan resmi serta bukti-bukti lain yang berhasil dikumpulkan.

Berdasarkan keterangan A, sabu yang beredar di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok disebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Sosok tersebut diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok. Keterangan itu menjadi bagian dari penelusuran mengenai asal narkotika yang kemudian digunakan atau diedarkan di dalam rutan. Status sebagai buronan membuat penyidik masih perlu mendalami jaringan pasokan, peran setiap pihak, serta hubungan A dan orang tersebut.

Untuk sabu yang muncul dalam video viral, A disebut meminta bantuan petugas berinisial S. Petugas itu diduga mengambil narkotika dari wilayah Tapos sebelum membawanya masuk ke Rutan Depok. Dalam dugaan tersebut, S disebut menerima bayaran Rp1 juta setiap kali menjalankan penyelundupan. Informasi mengenai pembayaran itu menggambarkan adanya imbalan khusus bagi petugas yang diduga membantu memasukkan barang terlarang ke dalam area tahanan, meskipun seluruh keterangan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Hasil pemeriksaan terhadap S menyebutkan bahwa ia telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Keterangan itu menjadi petunjuk penting bagi aparat untuk menelusuri waktu pengambilan, jalur masuk, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam setiap pengiriman. Setelah berhasil dibawa masuk, narkotika tersebut disebut diberikan kepada dua warga binaan. Rangkaian ini menunjukkan dugaan adanya pola berulang, bukan hanya satu kali pengiriman, sehingga pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait masih diperlukan.

A dan Y sebelumnya diketahui ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Latar belakang penahanan itu menjadi konteks penting dalam memahami dugaan peredaran sabu di dalam rutan, termasuk kemungkinan hubungan warga binaan, pemasok di luar rutan, dan petugas yang memiliki akses keluar-masuk. Namun, keterangan mengenai alur perolehan, pembayaran, serta tiga kali pengambilan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak akan bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok. Langkah ini mencakup pendalaman alur masuk sabu, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aktivitas yang berlangsung di dalam rumah tahanan. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut secara utuh.

Dalam proses tersebut, dua petugas rutan telah diperiksa. Berdasarkan hasil sementara, salah satu petugas diduga berperan menyediakan sabu. Sementara itu, petugas lainnya diduga membawa lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Temuan awal ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan sehingga kepolisian belum menetapkan secara final bentuk keterlibatan masing-masing petugas.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa peran kedua petugas tersebut masih didalami. Pemeriksaan urine terhadap keduanya juga telah dilakukan dan menunjukkan hasil negatif. Hasil tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik, tetapi tidak serta-merta menghentikan pendalaman terhadap dugaan peran mereka dalam peristiwa yang sedang diselidiki.

Kepolisian selanjutnya akan menelusuri asal sabu, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan pihak yang memasoknya. Untuk pemberian sanksi, dasar penindakannya akan diserahkan kepada kepala rutan atau instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Bentuk sanksi masih menunggu penguatan bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan, sehingga dapat berupa sanksi administratif, kode etik, atau bentuk lain yang diatur dalam ketentuan berlaku. Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan rutan.