Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana untuk mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan perubahan nama bagi lembaga yang menangani persoalan narkotika tersebut. Nama baru yang disebutkan adalah Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Penyampaian ini menjadi bagian dari keterangan Presiden mengenai penamaan institusi negara dalam acara yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung.
Prabowo menegaskan rencana itu melalui pernyataannya di hadapan para peserta acara. Ia menyebut BNN akan diubah menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, tanpa memaparkan keterangan lain mengenai tahapan atau waktu pelaksanaannya. Dengan demikian, inti pernyataan Presiden pada 6 Oktober 2026 adalah adanya rencana perubahan nama lembaga tersebut.
BNN selama ini dikenal sebagai lembaga nasional yang berkaitan dengan penanganan narkotika. Dalam pernyataan terbarunya, Prabowo menggunakan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika sebagai nama yang akan menggantikan sebutan BNN. Rencana tersebut disampaikan bersamaan dengan agenda resmi di Kejaksaan Agung, yang mencakup penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII.
Pernyataan Presiden itu menjadi informasi utama dari kehadirannya dalam acara tersebut. Perubahan nama yang disampaikan masih berupa rencana, sementara rincian mengenai dasar kebijakan, mekanisme, dan pelaksanaannya belum diuraikan dalam pernyataan tersebut.
Prabowo menjelaskan bahwa lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika telah mencatat sejumlah capaian dalam membongkar jaringan peredaran obat terlarang. Menurut penjelasan tersebut, puluhan jaringan narkoba berhasil diungkap melalui upaya penindakan yang dilakukan aparat. Pengungkapan itu disebut tidak hanya menyasar pelaku atau pengiriman, tetapi juga struktur jaringan yang menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkotika.
Selain membongkar puluhan jaringan, Prabowo menyebut lembaga tersebut telah menangani puluhan “kampung” atau wilayah yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba. Penyebutan kampung dalam konteks ini merujuk pada kawasan yang menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas peredaran obat terlarang. Informasi tersebut menggambarkan bahwa penanganan narkotika dilakukan pada tingkat jaringan sekaligus wilayah, dengan sasaran area yang dinilai menjadi pusat kegiatan peredaran.
Dalam pemaparannya, Prabowo juga menggambarkan tantangan yang dihadapi ketika petugas berupaya memasuki wilayah tertentu. Ia menyebut adanya wilayah yang melawan saat penertiban dilakukan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa operasi pemberantasan tidak selalu berlangsung dalam situasi yang mudah, karena petugas dapat menghadapi penolakan ketika menjalankan tugasnya. Prabowo turut menyampaikan bahwa penertiban narkoba telah menyebabkan beberapa anggota kepolisian meninggal dunia. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran risiko yang dihadapi aparat dalam upaya menangani peredaran narkotika. Capaian pengungkapan jaringan dan penanganan kawasan peredaran, bersamaan dengan gambaran mengenai perlawanan serta jatuhnya korban dari unsur kepolisian, menjadi penjelasan Prabowo mengenai kondisi pemberantasan narkotika yang sedang dihadapi. Uraian tersebut menekankan adanya pekerjaan penegakan hukum yang mencakup pembongkaran jaringan, penertiban wilayah, dan menghadapi situasi keamanan selama operasi berlangsung.
Dalam acara yang sama ketika menyampaikan perhatian terhadap persoalan narkotika, Prabowo juga menekankan pentingnya pembenahan internal di berbagai lembaga dan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Pesan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan penanganan kejahatan narkotika, tetapi juga dengan upaya memastikan setiap institusi menjalankan tugas secara bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Pembenahan internal dipandang perlu agar kelemahan dalam organisasi dapat segera diperbaiki serta tidak membuka ruang bagi penyimpangan.
Prabowo meminta lembaga dan perusahaan BUMN mulai melakukan penertiban dari dalam. Langkah itu mencakup evaluasi terhadap tata kelola, penguatan integritas, dan keberanian untuk memperbaiki hal-hal yang masih bermasalah. Seruan tersebut disampaikan bersamaan dengan pesan mengenai pemberantasan korupsi, sehingga penanganan persoalan hukum ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni pembersihan institusi dan penguatan tanggung jawab setiap pihak di dalamnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyerukan kepada para koruptor agar segera membersihkan diri dan menertibkan diri. Mereka diminta mengakui perbuatannya serta melapor sebagai justice collaborator. Ajakan tersebut mempertahankan penekanan pada kejujuran dan kerja sama sebagai bagian dari proses pemberantasan korupsi. Dengan melaporkan diri dan mengungkapkan perbuatan yang dilakukan, pihak yang terlibat diharapkan tidak terus mempertahankan praktik yang merusak institusi. Pesan ini menegaskan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan melalui aturan atau tindakan dari luar, melainkan harus dimulai dari kesediaan untuk mengakui kesalahan, mengikuti proses yang berlaku, dan membantu membuka persoalan secara terang. Karena itu, isu narkotika dalam acara tersebut disampaikan bersamaan dengan seruan untuk memberantas korupsi, menertibkan lembaga, serta mendorong pembersihan internal di perusahaan BUMN.
Perhatian terhadap persoalan narkotika kembali dibahas dalam rapat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026. Rapat tersebut menyoroti penanganan narkotika dan obat-obatan, termasuk kemungkinan pelaksanaan rehabilitasi bagi narapidana yang menjalani hukuman karena perkara narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pertemuan itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang kini menjabat Kapolri, memaparkan rencana menggelar rapat koordinasi yang lebih mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan tersebut akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar kebijakan rehabilitasi tidak hanya berfokus pada aspek pemasyarakatan, tetapi juga mempertimbangkan kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pencegahan.
Meski demikian, detail program rehabilitasi belum ditetapkan pada saat rapat berlangsung. Gagasan itu mengemuka karena banyak lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. Sekitar 80 persen penghuni lapas disebut merupakan terpidana kasus narkotika, sehingga pendekatan rehabilitasi dipandang perlu untuk membantu menangani ketergantungan sekaligus mengurangi tekanan terhadap kapasitas hunian. Pelaksanaan program nantinya tetap memerlukan kajian mengenai kriteria peserta, mekanisme pengawasan, tenaga pendukung, dan kesinambungan perawatan.
Rapat juga membahas etomidate, zat yang kerap ditemukan atau digunakan pada vape, serta rencana pembahasan regulasinya. Pengaturan lebih jelas diperlukan untuk menentukan pengawasan, penggunaan, dan penindakan yang sesuai berdasarkan risiko zat tersebut.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa koordinasi akan dilakukan bersama BNN, BRIN, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Fokusnya terutama menangani pengguna dan pemakai narkoba di lapas yang mengalami over kapasitas, dengan tetap memastikan kebijakan berjalan secara terukur dan sesuai ketentuan.

