Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut menegaskan arah penanganan perkara ketika seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan tindak pidana umum: perkara semacam itu harus diperiksa dan diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ketentuan ini tercantum dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Inti putusan itu adalah pembedaan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan atau kedinasan militer dan tindak pidana umum. Status seseorang sebagai prajurit tidak dengan sendirinya menjadikan setiap perkara pidana yang melibatkannya sebagai yurisdiksi peradilan militer. Jika perbuatan yang disangkakan merupakan tindak pidana umum, proses hukum perlu berlangsung di lingkungan peradilan umum, sebagaimana berlaku bagi warga negara yang menghadapi perkara sejenis.
Penegasan tersebut menyentuh aturan dalam UU Peradilan Militer yang selama ini menjadi dasar penentuan forum peradilan bagi prajurit. Dengan mengabulkan permohonan para pemohon, MK menyatakan perlunya penyesuaian ketentuan agar pembagian kewenangan peradilan militer dan peradilan umum memiliki landasan yang lebih jelas. Kejelasan itu penting untuk memberi kepastian mengenai lembaga yang berwenang memeriksa perkara, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat dipahami oleh masyarakat dan pihak yang berperkara.
MK juga memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun untuk mengubah UU Nomor 31 Tahun 1997. Tenggat tersebut memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun perubahan aturan yang selaras dengan putusan. Selama proses legislasi berjalan, putusan ini menjadi rujukan penting dalam memahami penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI. Perubahan undang-undang diharapkan merumuskan batas kewenangan secara tegas, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai forum peradilan. Dengan demikian, pokok putusan tidak hanya berkaitan dengan satu perkara, melainkan juga arah pembaruan sistem peradilan yang mengatur hubungan status militer dan pertanggungjawaban pidana umum.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit melalui peradilan militer. Dalam keterangannya, ia menolak anggapan bahwa sistem peradilan tersebut dengan sendirinya memberikan perlakuan ringan kepada anggota TNI. Maruli menyampaikan bahwa, berdasarkan pandangannya, sejumlah perkara justru berakhir dengan hukuman yang lebih tegas dibandingkan hukuman yang dijatuhkan oleh peradilan umum.
Ia merujuk pada vonis berat yang pernah dijatuhkan di lingkungan militer sebagai alasan untuk membantah anggapan bahwa prajurit dapat terhindar dari pertanggungjawaban pidana. Maruli menyebut hukuman penjara seumur hidup telah dijatuhkan berulang kali dalam perkara yang diproses melalui peradilan militer. Menurutnya, hukuman semacam itu jarang ditemukan di tempat lain. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Maruli mengenai praktik pemidanaan, bukan perbandingan independen atas seluruh putusan di sistem peradilan militer dan peradilan umum.
Dengan merujuk pada contoh hukuman tersebut, Maruli menepis tudingan bahwa peradilan militer melahirkan impunitas bagi prajurit. Ia menilai adanya vonis berat menunjukkan bahwa anggota TNI tetap dapat menerima konsekuensi serius ketika terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pandangan itu perlu dibedakan dari penilaian menyeluruh terhadap efektivitas dan keterbukaan proses peradilan. Klaim mengenai beratnya hukuman pada sejumlah kasus tidak dengan sendirinya menjawab semua pertanyaan tentang yurisdiksi, proses pemeriksaan, maupun konsistensi penegakan hukum.
Tanggapan Maruli muncul di tengah perhatian publik terhadap batas kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Putusan MK menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit serta jaminan akuntabilitas. Dalam konteks tersebut, pernyataan Maruli menyampaikan posisi TNI bahwa sistem militer tidak otomatis melindungi pelaku dari hukuman. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya impunitas tetap bergantung pada ketentuan hukum, pelaksanaan proses yang dapat diuji, dan fakta dalam setiap perkara. Karena itu, contoh yang dikemukakan Maruli sebaiknya dipahami sebagai argumennya dalam menanggapi putusan, bukan sebagai kesimpulan netral tentang seluruh praktik peradilan militer.
Maruli mengingatkan bahwa perbedaan tingkat hukuman dalam suatu perkara tidak selalu dapat dipahami hanya dengan melihat jenis pelanggaran yang tampak dari luar. Menurutnya, putusan yang menjatuhkan hukuman lebih rendah mungkin berkaitan dengan berbagai hal yang muncul atau dipertimbangkan selama proses persidangan. Karena itu, penilaian terhadap berat-ringannya hukuman perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan perkara secara menyeluruh, bukan semata-mata disimpulkan dari gambaran singkat mengenai pelanggaran yang diberitakan. Pandangan ini menekankan perlunya kehati-hatian ketika membandingkan putusan, terutama apabila informasi yang tersedia mengenai jalannya persidangan belum lengkap. Perbedaan hukuman dapat terlihat mencolok bagi masyarakat, tetapi kesan tersebut belum tentu menjelaskan bagaimana perkara diperiksa dan dinilai di ruang sidang. Maruli tidak merinci faktor tertentu sebagai penjelasan, melainkan mengingatkan bahwa proses persidangan dapat memuat pertimbangan yang tidak langsung terlihat dalam pemberitaan atau uraian ringkas suatu perkara.
Ia juga menyatakan bahwa pengamatan langsung terhadap proses pengadilan dapat membantu memahami mengapa hukuman dalam perkara yang tampaknya melibatkan pelanggaran tertentu dinilai lebih rendah. Dengan mengikuti jalannya persidangan, seseorang dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang perkara yang sedang diperiksa, sehingga penilaian tidak hanya bertumpu pada kesan awal atau informasi terbatas. Pengamatan itu bukan berarti bahwa setiap putusan otomatis dapat diterima tanpa penilaian, tetapi dapat membantu publik memahami konteks yang mendasari perbedaan hukuman. Maruli mengarahkan perhatian pada pentingnya melihat proses sebelum menarik kesimpulan mengenai hasilnya. Dalam pandangannya, memahami apa yang berlangsung selama persidangan dapat menjelaskan mengapa suatu hukuman berbeda dari yang diperkirakan berdasarkan tampilan perkara semata. Pernyataan tersebut mengajak masyarakat untuk mencermati konteks pengadilan ketika menilai putusan, tanpa menyederhanakan perkara menjadi hubungan langsung pelanggaran yang terlihat dan hukuman yang dijatuhkan. Ia menyampaikan kemungkinan adanya faktor persidangan, bukan menetapkan alasan khusus atau memastikan bahwa satu pertimbangan tertentu menjadi penyebab hukuman lebih rendah. Dengan demikian, perhatian terhadap proses menjadi bagian penting dalam membaca putusan secara proporsional dan memahami perbedaan tingkat hukuman dengan lebih cermat.
Maruli menyatakan akan mempelajari lebih jauh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan peradilan militer dan tindak pidana umum. Ia juga menyampaikan bahwa perjalanan Undang-Undang Peradilan Militer perlu dibahas lebih lanjut. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia belum menyampaikan penilaian akhir atas putusan maupun arah pembahasan undang-undang tersebut. Keterangan Maruli disampaikan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia menjawab pertanyaan mengenai putusan MK dan proses hukum yang mengatur yurisdiksi peradilan militer.
Pernyataan untuk mempelajari putusan lebih jauh menempatkan respons Maruli sebagai langkah awal sebelum memberikan pandangan yang lebih lengkap. Pembahasan perjalanan UU Peradilan Militer juga berkaitan dengan bagaimana aturan tersebut dipahami dan dijalankan dalam sistem hukum. Karena itu, ia menyebut perlunya mendiskusikan proses undang-undang tersebut, tanpa merinci perubahan atau keputusan tertentu yang akan diambil. Keterangan yang disampaikan di hadapan wartawan itu menjadi respons langsung terhadap isu yang tengah dibicarakan, sekaligus menegaskan bahwa kajian dan diskusi masih diperlukan. Maruli tidak memaparkan jadwal pembahasan ataupun rincian langkah berikutnya dalam pernyataan tersebut.
Dalam menilai ruang lingkup persoalan, MK memberikan pertimbangan mengenai ciri tindak pidana militer. Menurut MK, tindak pidana militer berkaitan dengan status kemiliteran, pelaksanaan tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khusus yang terdapat dalam kehidupan militer.
Baca juga: Kepastian Pangan di Sulawesi Selatan: Menteri Pertanian Tanggapi Kelangkaan BBM







