Jakarta | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, memandang kewajiban sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya negara melindungi masyarakat. Kebijakan ini dinilai penting karena konsumen perlu memperoleh kepastian mengenai status produk yang mereka konsumsi maupun gunakan. Dengan informasi halal yang jelas, masyarakat dapat menentukan pilihan berdasarkan keyakinan dan kebutuhannya, tanpa harus menebak-nebak kandungan atau proses pembuatan suatu produk.
Pandangan tersebut disampaikan Cholil Nafis dalam tukar pikiran mengenai implementasi wajib halal Oktober 2026. Pertemuan itu berlangsung di kantor pusat MUI, Jakarta, pada Jumat. Dalam pembahasan tersebut, kewajiban sertifikasi tidak hanya ditempatkan sebagai urusan administratif pelaku usaha, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Kejelasan status produk membantu masyarakat memahami apa yang beredar di pasar dan menjadi dasar bagi keputusan mereka.
Cholil Nafis menekankan bahwa masyarakat yang ingin menjalankan ketentuan halal memerlukan perlindungan dari negara. Bagi umat Islam, kehalalan produk berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ketersediaan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi hal penting, baik untuk bahan pangan maupun barang yang digunakan. Negara, melalui pengaturan dan pelaksanaan sertifikasi, dapat membantu memastikan adanya kepastian yang dibutuhkan konsumen.
Dalam kerangka tersebut, sertifikasi halal berfungsi sebagai instrumen yang menjembatani kebutuhan konsumen dengan tanggung jawab produsen dan penyedia barang. Konsumen memperoleh rujukan untuk mengenali status produk, sementara pelaku usaha memiliki ketentuan yang perlu dipenuhi dalam proses produksi dan penyampaian informasi. Penerapan kewajiban ini juga menuntut komunikasi yang mudah dipahami agar manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Pelaksanaan wajib halal pada Oktober 2026, sebagaimana dibahas dalam pertemuan itu, perlu dipahami sebagai upaya menghadirkan kepastian sekaligus perlindungan. Pandangan MUI tersebut menegaskan bahwa akses terhadap produk yang status halalnya jelas bukan semata pilihan individual, melainkan kebutuhan masyarakat yang ingin mematuhi ketentuan halal. Dengan demikian, kebijakan sertifikasi diarahkan untuk mendukung hak konsumen memperoleh informasi yang jelas dan membantu negara menjalankan tanggung jawab perlindungannya.
Kewajiban halal yang disebut akan dimulai pada 18 Oktober mendatang memiliki tujuan penting: menyediakan informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk kepada masyarakat. Dengan informasi yang mudah dikenali, konsumen tidak perlu hanya mengandalkan perkiraan atau keterangan yang belum tentu lengkap saat memilih barang. Kejelasan ini mendukung keputusan belanja yang lebih sadar, karena status produk dapat menjadi pertimbangan sejak sebelum konsumen membeli atau menggunakannya. Informasi halal juga membantu membangun keterbukaan pelaku usaha dan masyarakat, khususnya ketika suatu produk memiliki susunan bahan yang tidak sederhana.
Hal ini relevan terutama bagi produk olahan yang menggunakan beragam bahan campuran. Dalam proses pengolahan, sebuah produk dapat memuat sejumlah bahan dengan fungsi dan asal yang berbeda. Nama produk atau tampilan kemasannya saja belum tentu memberi gambaran yang cukup mengenai seluruh bahan yang digunakan. Karena itu, keterangan status halal dapat membantu konsumen memahami informasi penting yang berkaitan dengan produk tersebut. Informasi yang jelas memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai produk berdasarkan keterangan yang tersedia, tanpa harus menebak-nebak kandungan atau statusnya. Bagi pelaku usaha, penyampaian informasi secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada konsumen.
Manfaatnya terasa bagi beragam kelompok masyarakat, termasuk orang-orang yang memilih untuk menghindari produk nonhalal sesuai keyakinan mereka. Dengan mengetahui status kehalalan secara lebih jelas, konsumen dapat menentukan pilihan yang sejalan dengan prinsip dan kebutuhan masing-masing. Mereka dapat membandingkan produk, mempertimbangkan informasi yang tercantum, lalu mengambil keputusan secara mandiri. Kejelasan tersebut bukan berarti semua konsumen memiliki pertimbangan yang sama, melainkan membantu setiap orang memperoleh dasar informasi yang relevan bagi pilihannya. Pada akhirnya, penyampaian status halal berperan dalam memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian produk, terutama ketika bahan campuran membuat informasi tentang produk olahan menjadi lebih penting. Kewajiban yang disebut mulai berlaku pada 18 Oktober mendatang menjadi bagian dari upaya menghadirkan kejelasan itu, tanpa mengurangi hak konsumen untuk memilih berdasarkan keyakinan dan pertimbangan pribadi.
Menurut Cholil, sertifikasi halal memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa suatu produk telah melewati proses pemeriksaan sebelum dipasarkan. Dengan adanya pemeriksaan tersebut, konsumen memperoleh informasi dan kepastian yang lebih baik mengenai status produk yang akan digunakan atau dikonsumsi. Jaminan ini penting karena masyarakat perlu dapat menentukan pilihan berdasarkan keyakinan dan kebutuhan masing-masing. Sertifikat halal juga menjadi penanda bahwa pelaku usaha telah menempuh prosedur yang berlaku, bukan sekadar menyampaikan klaim mengenai produknya. Karena itu, sertifikasi membantu menjembatani kebutuhan konsumen akan kepastian dengan tanggung jawab produsen untuk menyampaikan informasi yang dapat dipercaya.
Cholil juga menjelaskan bahwa sertifikasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha. Dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan agama sekaligus peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menunjukkan kesungguhan usaha dalam memastikan proses dan produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tanggung jawab itu tidak berhenti pada pengurusan dokumen, melainkan terkait pula dengan komitmen menjaga kesesuaian produk selama dipasarkan. Dengan begitu, proses sertifikasi dapat mendorong praktik usaha yang tertib dan memberi dasar yang lebih jelas bagi konsumen saat menilai produk.
Kewajiban sertifikasi, menurut Cholil, bukan dimaksudkan untuk mempersulit pengusaha. Tujuannya adalah mendukung keyakinan konsumen terhadap produk yang beredar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha. Ketika pemeriksaan dilakukan dan status produk dijelaskan secara terbuka, konsumen memiliki alasan yang lebih kuat untuk merasa yakin terhadap pilihan mereka. Kepercayaan tersebut bermanfaat bagi kedua pihak: masyarakat memperoleh kepastian, sementara pengusaha dapat menunjukkan bahwa produknya memenuhi ketentuan. Harapannya, produk yang telah melalui proses sertifikasi dapat diyakini konsumen dan dibeli oleh masyarakat. Dengan demikian, sertifikasi berperan sebagai perlindungan bagi konsumen sekaligus wujud tanggung jawab usaha, bukan hambatan yang terpisah dari kegiatan bisnis. Proses yang jelas juga membantu menjaga hubungan saling percaya di pasar.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan kewajiban halal memiliki tujuan yang mencakup perlindungan masyarakat dan kepastian bagi pelaku usaha. Kedua tujuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kebijakan jaminan produk halal, bukan sebagai dua hal yang berdiri sendiri. Perlindungan konsumen berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai status halal produk. Pada saat yang sama, kepastian usaha menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut.
Menurut keterangan BPJPH, kepastian bagi usaha disusun secara terukur dan berbasis data. Penekanan pada ukuran dan data menunjukkan bahwa kepastian itu dijelaskan sebagai sesuatu yang dirancang dengan pertimbangan yang dapat dinilai, bukan sekadar pernyataan umum. Karena itu, ketika membahas tujuan penerapan wajib halal, penting untuk mencatat dua sisi yang dinyatakan BPJPH: kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan kepastian yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Keterangan ini menggambarkan posisi lembaga mengenai arah kebijakan.
Penjelasan BPJPH tersebut perlu dibedakan dari pandangan Cholil. Keduanya merupakan keterangan yang berasal dari pihak berbeda, sehingga tidak tepat menggabungkannya seolah-olah satu pernyataan atau mengatribusikan uraian tentang kepastian usaha kepada Cholil. Dalam konteks ini, informasi mengenai perlindungan masyarakat, kepastian usaha, serta penyusunan yang terukur dan berbasis data merujuk pada keterangan BPJPH. Pemisahan atribusi membantu pembaca memahami siapa yang menyampaikan suatu penjelasan dan menjaga konteks setiap pandangan.
Dengan demikian pernyataan BPJPH memberi gambaran tentang tujuan.
Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Menghadapi Tantangan UMKM di Tengah Perubahan Perilaku Konsumen | Kepastian Kelaiklautan Kapal Virgo Transport 8 Pasca Kecelakaan







