Pengawasan Penggunaan Antibiotik Diperkuat untuk Menekan Resistensi Antimikroba

Pengawasan Penggunaan Antibiotik Diperkuat untuk Menekan Resistensi Antimikroba

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Penggunaan antibiotik yang tidak tepat masih menjadi perhatian dalam upaya menekan resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR). Salah satu persoalan yang terus disoroti ialah konsumsi antibiotik tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga medis. Praktik tersebut dapat membuat penggunaan obat tidak sesuai kebutuhan, sehingga berisiko mendorong meningkatnya kemampuan mikroorganisme untuk bertahan terhadap obat antimikroba.

Di lapangan, praktik apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan. Penyerahan obat tanpa pemeriksaan dan arahan tenaga medis berpotensi mengurangi ketepatan penggunaan antibiotik. Padahal, pengawasan diperlukan untuk memastikan obat digunakan berdasarkan pertimbangan profesional serta sesuai dengan kebutuhan pasien. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan penyerahan antibiotik menjadi bagian penting dari pengendalian AMR.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Hermanto, dalam acara sosialisasi bagi apoteker pada peringatan Hari Apoteker Sedunia di Manado. Penyampaian ini menegaskan bahwa apoteker memiliki peran penting dalam mendorong penggunaan antibiotik secara bertanggung jawab. Penguatan pengawasan di tingkat pelayanan kefarmasian diperlukan agar penyerahan antibiotik tidak berlangsung tanpa resep dan tetap berada dalam pemantauan tenaga medis. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian bersama terhadap ancaman resistensi antimikroba yang dapat dipicu oleh penggunaan antibiotik secara tidak tepat.

Resistensi antimikroba terjadi ketika mikroorganisme, seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, mengalami perubahan sehingga tidak lagi merespons obat yang sebelumnya efektif. Dalam konteks penggunaan antibiotik, kondisi ini membuat obat tidak mampu menghambat pertumbuhan maupun membunuh bakteri penyebab penyakit. Akibatnya, infeksi menjadi lebih sulit ditangani dan pilihan pengobatan bagi pasien semakin terbatas.

Hermanto menjelaskan bahwa antibiotik yang tidak lagi efektif dapat meningkatkan risiko memburuknya kondisi kesehatan seseorang. Penyakit yang semestinya dapat ditangani dengan pengobatan standar berpotensi berlangsung lebih lama, menyebar, atau menimbulkan komplikasi. Kegagalan terapi juga dapat menyebabkan pasien membutuhkan perawatan lebih intensif dan obat alternatif yang mungkin lebih mahal, memiliki efek samping lebih besar, atau tidak selalu tersedia. Dalam situasi tertentu, keadaan tersebut dapat berkontribusi terhadap meningkatnya angka kematian.

Dampak resistensi tidak hanya dirasakan oleh pasien dan keluarga, tetapi juga oleh sistem kesehatan secara luas. Lama perawatan yang bertambah, kebutuhan pemeriksaan tambahan, serta penggunaan terapi pengganti dapat meningkatkan beban fasilitas kesehatan. Penularan kuman yang kebal antimikroba juga dapat menyulitkan pengendalian infeksi di rumah sakit maupun di masyarakat. Karena itu, efektivitas antibiotik perlu dipandang sebagai sumber daya kesehatan yang harus dijaga melalui penggunaan secara tepat dan bertanggung jawab.

Menurut Hermanto, resistensi antimikroba telah menjadi perhatian dunia karena dampaknya melampaui batas wilayah dan sektor kesehatan tertentu. Berdasarkan materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, persoalan ini berpotensi menyebabkan banyak kematian pada 2050 apabila tidak ada kontribusi bersama untuk mengatasinya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tenaga kesehatan, pasien, pemerintah, hingga masyarakat. Pengawasan penggunaan antibiotik, kepatuhan terhadap resep, pencegahan infeksi, dan peningkatan pemahaman publik merupakan bagian dari upaya bersama untuk mempertahankan efektivitas pengobatan.

Upaya mencegah resistensi antimikroba perlu ditempatkan sebagai gerakan nasional yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Dorongan ini disampaikan Hermanto dengan menekankan bahwa resistensi antimikroba bukan hanya persoalan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, atau pembuat kebijakan. Masalah tersebut dapat berkembang melalui berbagai perilaku penggunaan obat yang tidak tepat, sehingga pencegahannya membutuhkan kesadaran dan keterlibatan bersama.

Gerakan yang menjangkau semua tingkatan perlu dibangun melalui pemahaman yang sama mengenai bahaya penggunaan antimikroba secara tidak rasional. Masyarakat perlu mengetahui bahwa obat antimikroba harus digunakan sesuai kebutuhan dan arahan tenaga kesehatan. Pada saat yang sama, para tenaga kesehatan, institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta lingkungan keluarga memiliki peran dalam menyampaikan informasi yang benar dan mendorong perilaku yang bertanggung jawab.

Mahasiswa juga dapat menjadi bagian penting dalam penguatan edukasi tersebut. Pembekalan mengenai resistensi antimikroba dapat membantu mereka memahami dampaknya sekaligus menyebarkan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan kampus, keluarga, dan masyarakat. Peran ini tidak terbatas pada mahasiswa bidang kesehatan, karena isu resistensi berkaitan dengan kepentingan publik dan membutuhkan dukungan dari berbagai disiplin ilmu.

Keterlibatan yang luas menjadi semakin penting karena meningkatnya resistensi antimikroba berisiko mempersempit pilihan pengobatan dan memperburuk hasil kesehatan. Dalam kondisi tertentu, infeksi yang sebelumnya mudah ditangani dapat menjadi lebih sulit dikendalikan, sehingga risiko komplikasi dan kematian ikut meningkat. Karena itu, pencegahan tidak dapat bergantung pada satu kelompok saja. Kolaborasi, edukasi berkelanjutan, dan kepatuhan terhadap penggunaan obat yang tepat perlu berjalan secara beriringan agar gerakan nasional tersebut mampu menjangkau masyarakat secara nyata.

Penguatan pengawasan penggunaan antibiotik tidak dapat berjalan sendiri. Upaya menekan resistensi antimikroba memerlukan keterlibatan berbagai pihak dengan peran dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. Hermanto menekankan pentingnya kerja sama pentaheliks yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah, pelaku usaha, akademisi atau mahasiswa, serta media. Kolaborasi tersebut menjadi landasan agar pengawasan, pengetahuan, dan komunikasi mengenai antibiotik dapat diperkuat secara menyeluruh.

Setiap pihak perlu menjalankan tugasnya secara konsisten dan saling mendukung. BPOM dan pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan sesuai kewenangan, sementara pelaku usaha perlu memperhatikan tanggung jawabnya dalam penggunaan dan peredaran antibiotik. Akademisi serta mahasiswa dapat berkontribusi melalui pengembangan pengetahuan, pemikiran kritis, dan pemberdayaan masyarakat. Media juga diperlukan untuk memperluas informasi yang tepat, berimbang, dan mudah dipahami oleh publik.

Kerja sama itu diarahkan untuk menekan serendah mungkin angka kematian akibat resistensi antibiotik. Tujuan tersebut membutuhkan aksi nyata, bukan hanya perhatian terhadap persoalan pada tingkat wacana. Edukasi dan pemberdayaan perlu diperluas agar masyarakat memahami risiko penggunaan antibiotik yang tidak tepat serta pentingnya mengikuti informasi dan arahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian pesan secara berkelanjutan juga diperlukan untuk membangun kepedulian bersama.

Dalam menjalankan kolaborasi, persoalan limbah juga perlu menjadi perhatian. Pengendalian resistensi antimikroba tidak hanya berkaitan dengan penggunaan antibiotik, tetapi juga dengan dampak yang dapat muncul dari berbagai kegiatan terkait. Karena itu, seluruh unsur pentaheliks perlu menjaga komunikasi dan kepedulian terhadap isu tersebut sesuai tugas masing-masing. Dengan keterlibatan BPOM, pemerintah, pelaku usaha, akademisi atau mahasiswa, dan media, langkah pengawasan serta pemberdayaan dapat diarahkan pada tujuan bersama, yakni mengurangi risiko resistensi dan menekan angka kematian serendah mungkin.