Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat — Polisi mengungkap jalur masuk narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Depok. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pegawai berinisial S diduga terlibat dalam membawa paket sabu dari luar rutan untuk kemudian diserahkan kepada narapidana. Perkara ini menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan akses internal untuk memasukkan barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, S tidak mengambil sabu secara langsung dari pihak yang mengirimkannya. Paket tersebut dikirim dari luar menggunakan jasa ojek online. Setelah menerima kiriman, S diduga membawa paket itu masuk ke area rutan. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada narapidana yang telah menjadi tujuan pengiriman. Pola ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan terhadap pengiriman langsung kepada penghuni rutan.
Peran S menjadi bagian penting dalam penyidikan karena pegawai tersebut diduga memiliki akses dan kesempatan untuk membawa paket melewati lingkungan rutan. Polisi kini menelusuri rangkaian komunikasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan penerimaan sabu itu. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kasus ini hanya melibatkan S dan narapidana penerima, atau terdapat jaringan lain di luar rutan.
Kasatres Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa S diduga menerima bayaran untuk setiap paket yang berhasil dibawa masuk. Menurut Sutirto, bayaran tersebut mencapai Rp1 juta per item atau paket sabu. Keterangan mengenai imbalan per paket itu memperkuat dugaan bahwa keterlibatan S dilakukan secara berulang atau setidaknya berada dalam pola kerja yang telah disepakati. Polisi masih mendalami jumlah paket, waktu pengiriman, serta identitas pihak yang memberikan bayaran.
Perkara dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan narkotika di dalam rutan. Dalam keterangannya, keduanya disebut mengakui pernah menggunakan narkotika di lingkungan rutan. Pengakuan itu kemudian menjadi titik awal bagi penyidik untuk menggali asal zat terlarang yang mereka gunakan.
Dari keterangan AA dan SW, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R. Informasi mengenai menjadi petunjuk penting dalam penyidikan karena mengarahkan aparat pada dugaan adanya jalur pemasokan dari luar rutan. Meski demikian, keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu dikaitkan dengan alat bukti serta informasi lain yang diperoleh polisi.
Berdasarkan sumber yang dihimpun, alur pengiriman diduga dilakukan melalui jasa ojek online. Paket tersebut dikirim menuju area sekitar rutan, sebelum kemudian diambil oleh seseorang berinisial S. Setelah menerima paket, S disebut membawa barang itu masuk ke dalam rutan. Pola ini menunjukkan bahwa pengiriman tidak langsung dilakukan ke dalam fasilitas pemasyarakatan, melainkan memanfaatkan pihak yang mengambil barang di luar terlebih dahulu.
Sutirto memberikan keterangan bahwa S merupakan orang yang mengambil paket tersebut dan kemudian mengantarkannya ke dalam rutan. Keterangan itu memperjelas dugaan peran S dalam rangkaian distribusi, meskipun status dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan lanjutan. Polisi selanjutnya perlu mencocokkan keterangan para narapidana dengan keterangan saksi, temuan penyidikan, serta bukti lain untuk memastikan bagaimana sabu dapat masuk ke lingkungan rutan.
Polisi menduga pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial S telah beberapa kali membawa paket narkoba ke dalam lingkungan rutan. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan. Informasi itu menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap dugaan peredaran sabu yang melibatkan akses dari dalam rutan, termasuk kemungkinan adanya pegawai yang menerima imbalan untuk setiap paket yang dibawa masuk.
Keterangan mengenai dugaan pengiriman berulang itu disampaikan oleh Sutirto setelah penyidik meminta keterangan dari S. Menurut Sutirto, dalam pemeriksaan tersebut S disebut mengakui perbuatannya. Pernyataan itu menunjukkan adanya keterangan dari pihak yang diperiksa mengenai keterlibatannya dalam membawa paket narkoba ke dalam rutan, tetapi seluruh informasi tersebut tetap merupakan hasil pemeriksaan dan penyampaian dari pihak kepolisian.
Polisi masih menempatkan dugaan frekuensi pengiriman sebagai bagian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan. Demikian pula, pengakuan yang disebut disampaikan S perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan penyidik. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah status dugaan menjadi putusan bersalah. Penentuan mengenai benar atau tidaknya peristiwa, termasuk peran S dalam dugaan membawa paket narkoba ke Rutan Depok, tetap bergantung pada proses hukum dan penilaian terhadap bukti yang tersedia. Dengan demikian, informasi tentang pengiriman yang disebut berlangsung beberapa kali berasal dari dugaan polisi, sedangkan pengakuan S merupakan bagian dari keterangan dalam pemeriksaan, bukan putusan akhir mengenai kesalahannya.
Kasus dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok turut dikaitkan dengan sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget di dalam ruangan. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial tersebut, beberapa orang diduga mengonsumsi narkoba. Video itu sempat disebut direkam di lapas Depok, tetapi penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut memastikan bahwa lokasi yang dimaksud adalah Rutan Depok.
Viralnya video tersebut mendorong pihak rutan melakukan pemeriksaan internal. Investigasi diarahkan kepada sekitar 22 warga binaan yang berada di ruangan ketika kegiatan dalam video berlangsung. Dari jumlah tersebut, penyidik dan pihak rutan masih mendalami dugaan keterlibatan tiga hingga empat orang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang hadir, bagaimana kegiatan itu berlangsung, serta kemungkinan adanya pihak yang membawa atau mengedarkan narkotika di dalam rutan.
Selain warga binaan, dua pegawai rutan juga diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Salah seorang pegawai diduga menyediakan sabu, sedangkan pegawai lainnya diduga menyediakan alat musik yang digunakan dalam kegiatan di ruangan itu. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
Polisi melakukan penggeledahan di Rutan Depok pada 4 Oktober 2026. Namun, petugas tidak menemukan sabu di lokasi. Narkotika yang diduga digunakan dalam pesta pada 27 September 2026 diperkirakan sudah tidak berada di ruangan atau lingkungan rutan saat penggeledahan berlangsung. Kondisi ini membuat penyidik perlu mengandalkan keterangan saksi, pemeriksaan rekaman, serta penelusuran jalur masuk narkoba.
Hasil tes urine terhadap kedua pegawai tersebut menunjukkan hasil negatif narkoba. Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing pegawai dan menelusuri asal sabu yang diduga dapat masuk ke Rutan Depok. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat menjelaskan apakah dugaan pelanggaran itu melibatkan jaringan internal, pihak luar, atau kombinasi keduanya.

